Kalapas Lapas Banjarmasin: Integrasi Sistem Digital Permudah Hak Warga Binaan Lapas Banjarmasin

Banjarmasin, Metrozone.net

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Banjarmasin, Akhmad Herriansyah, bersama Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) Gunadi, Kasubsi Registrasi Brian Gerhana Diva Andriansyah, S.Tr.Pas., serta staf terkait, mengikuti kegiatan Diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2023 serta pengenalan layanan e-Grasi berbasis elektronik, Kamis (17/07), secara daring melalui laman resmi ahu.go.id.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Pidana, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), sebagai bagian dari upaya penyampaian dan pemahaman terhadap diberlakukannya Permenkumham Nomor 26 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi.

Perubahan regulasi ini membawa penyempurnaan dalam mekanisme layanan grasi, khususnya melalui integrasi sistem digital yang dapat diakses secara elektronik melalui website ahu.go.id, guna mewujudkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan efisien.

“Pemanfaatan teknologi dalam layanan grasi ini akan sangat membantu dalam mempercepat proses pengusulan serta meminimalisir kendala administratif. Kami siap mendukung implementasinya secara maksimal di lapas,” ujar Kalapas Akhmad Herriansyah usai kegiatan.

Melalui diseminasi ini, diharapkan jajaran pemasyarakatan di seluruh Indonesia dapat memahami substansi perubahan peraturan dan memanfaatkan layanan e-Grasi secara optimal dalam pengusulan hak warga binaan. (Humas Lapas Banjarmasin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *