Izin lingkungan Galian Batu Silika di Pekon Adiluwih Dipertanyakan

 

Pringsewu, Metrozone.net, – Warga di Desa sekitar lokasi tambang batu silika Pekon Adiluwih, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu Lampung, mengaku belum melihat adanya izin lingkungan yang dikeluarkan untuk kegiatan penambangan tersebut. Warga menduga aktivitas tambang dilakukan tanpa sosialisasi yang transparan dan partisipatif, mereka khawatir akan dampak lingkungan yang mungkin timbul dari aktivitas penambangan tanpa izin. Minggu (13/07/2025)

Batu silika termasuk komoditas yang diatur dalam Undang-Undang Minerba, dan perizinan berusaha untuk penambangan nya juga perlu diperhatikan, termasuk izin lingkungan.

Beberapa point penting terkait berita ini:
1. Kekhawatiran Warga : warga khawatir tentang dampak lingkungan yang mungkin timbul jika tambang beroperasi tanpa izin lingkungan yang jelas.
2. Keterangan Warga: warga mengaku belum melihat adanya izin lingkungan yang dikeluarkan untuk tambang batu silika didesa mereka.
3. Aturan Perizinan : batu/pasir silika merupakan komoditas yang diatur dalam Undang-Undang Minerba, dan perizinan berusaha untuk penambangan nya juga perlu diperhatikan, termasuk izin lingkungan.
4. Potensi Dampak : aktivitas penambangan tanpa izin lingkungan dapat berpotensi menimbulkan dampak negatif pada lingkungan sekitar, seperti pencemaran air, udara dan kerusakan lahan.
5. Pentingnya izin lingkungan: izin lingkungan adalah dokumen penting yang menjamin bahwa kegiatan usaha, termasuk pertambangan, dilakukan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.

Dari salah satu warga sekitar yang sedang melihat kegiatan galian tambang batu silika pada sore hari disekitar tambang menyampaikan kepada awak media” untuk sosialisasi, surat izin dan kompensasi dari perusahaan tambang batu silika belum pernah di sampaikan dari pihak perusahaan batu silika oleh warga lingkungan”. Ucapnya

Dari kejadian tersebut masyarakat melalui pemberitaan ini berharap agar APH dan Dinas dinas terkait turun kelokasi agar di tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku.

(Epy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *