Jakarta, Metrozone.net- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM serta Imigrasi (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan berkantor secara permanen di Papua. Menurutnya, yang akan berkantor di sana adalah Sekretariat Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua. (9/7/2025)
“Yang berkantor di Papua adalah sekretariat badan, bukan Wapres. Wapres hanya akan berada di Papua saat menjalankan tugas sebagai Ketua Badan, Jadi bukan Wakil Presiden yang akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” kata Yusril dalam siaran pers, Rabu (9/7/2025) pagi.
Penjelasan tersebut disampaikan untuk meluruskan kabar yang sebelumnya ramai diperbincangkan publik, menyebut Wapres Gibran akan menetap dan berkantor di Papua dalam waktu lama.
Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. Badan ini dipimpin langsung oleh Wakil Presiden dan beranggotakan sejumlah menteri, serta perwakilan dari empat provinsi di Papua.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian turut menegaskan bahwa Wapres Gibran tidak akan menetap di Papua. Ia menjelaskan, tugas pelaksanaan harian akan dilakukan oleh sekretariat badan yang ditempatkan langsung di Papua.
“Wapres memimpin badan ini sesuai ketentuan UU, tapi eksekusi sehari-hari dilakukan oleh tim sekretariat yang berada di sana. Jadi tidak ada rencana Wapres menetap,” kata Tito dalam keterangan persnya.
Tito juga menjelaskan bahwa model ini dirancang agar Wapres tetap bisa memimpin badan tersebut secara strategis dari Jakarta, sementara tim di lapangan memastikan kelancaran program percepatan pembangunan di Papua.
Editor: 5093N9