Nagan Raya, Aceh (METROZONE.net) – Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 tahun 2025 yang menetapkan empat pulau di Aceh Singkil Masuk Wilayah Sumatera Utara (Sumut) mendapat protes dari berbagai kalangan di Provinsi Aceh termasuk salah satu lembaga swadaya masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM TRINUSA) Aceh
Dalam pernyataannya, Ketua LSM Trinusa DPW Aceh yang juga merangkap ketua DPC LSM Nagan Raya Yusri Mahendra atau yang dikenal dengan panggilan Abu Laot angkat bicara bahkan memprotes keras atas Kepmendagri yang mengklaim bahwa empat pulau di Aceh Singkil Masuk Wilayah Sumut. Ia menyebutkan bahwa keputusan tersebut tidak mendasar dan sudah melukai hati rakyat Aceh yang sudah aman dan damai pasca MoU Helsinki
Kami dari lembaga Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) DPW Aceh sangat menyayangkan sikap pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri yang begitu terburu-buru mengeluarkan keputusannya, tanpa melihat sejarah dan dokumen pendukung seperti peta yang dikeluarkan di tahun 1992 dimana sudah ada kesepakatan bersama bahwa empat pulau tersebut sah milik Aceh yang dikuatkan dengan Peta Topografi TNI AD tahun 1978,” ujar Abu Laot, Selasa (3/6-2025)
Abu Laot meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri untuk segera membatalkan keputusan tersebut, dan segera mengembalikan empat Pulau tersebut kepada wilayah Aceh, karena apabila hal ini tidak ditanggapi dan direspon oleh pemerintah pusat akan memicu konflik dan menganggu perdamaian Aceh pasca MoU Helsinki
Abu Laot mengungkapkan bahwa empat pulau di Aceh Singkil yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek adalah sah milik Aceh hal ini sesuai kesepakatan bersama yang ditandatangani Ibrahim Hasan Gubernur Aceh saat itu bersama Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar yang menyepakati bahwa empat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh,” sebutnya
“Kami minta pemerintah pusat untuk mematuhi hasil kesepakatan tersebut, tidak boleh mengklaim sepihak tanpa melibatkan masyarakat Aceh,” tegas Abu Laot
Kami seluruh keluarga besar LSM Trinusa Aceh sangat mendukung perdamaian abadi di Aceh pasca MoU Helsinki dan tunduk pada undang-undang yang berlaku di Indonesia serta menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI, tapi kalau menyangkut masalah 4 Pulau Aceh Singkil yang diklaim pemerintah pusat milik Provinsi Sumatera Utara, ini jelas-jelas kami menolak dan memprotes keras karena telah melukai hati dan mencederai perasaan rakyat Aceh, jangan ciptakan konflik baru karena kita sudah damai, karena sudah cukup konflik sebelumnya di Aceh,” ucap Abu Laot yang juga mantan Kombatan GAM
“Jadi tidak ada alasan yang mendasar dari pemerintah pusat dalam hal ini Kepmendagri yang mengklaim 4 Pulau Aceh Singkil tersebut milik Provinsi Sumatera Utara.,”Empat pulau tersebut adalah bagian sah dari wilayah Aceh, dan tidak ada dasar hukum yang kuat untuk mengalihkan kedaulatan wilayah tersebut ke Provinsi Sumatera Utara,” terang Abu Laot
“Kami dari LSM Trinusa DPW Aceh meminta Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) nomor 300.2.2-2138 tahun 2025 yang menetapkan empat pulau di Aceh Singkil Masuk Wilayah Sumatera Utara, karena hal ini telah memicu kemarahan warga Aceh,” Pungkas Abu Laot
Pewarta: Almanudar






