Ketua Forum Rogojampi Bersatu (FRB) Akan Melaporkan PT Isaru Nusantara ke Kementrian LHK Terkait Pencemaran dan Dugaan Tak Ada Ijin Resmi

Banyuwangi, Metrozone.Net- Polemik yang terjadi dipemeritah Desa Lemahbang Dewo Kecamatan Rogojampi yang sudah menerbitkan surat pemberitahuan tertanggal 24/02/2025 perihal permasalahan bau yang ditimbulkan dari pabrik pengolahan pupuk organik yang tidak di beri ijin beroprasi, seakan-akan di abaikan oleh PT ISARU NUSANTARA, Sabtu (27 /3/2025 ).

Polemik yang terjadi didesa Lemabang Dewo membuat Ketua Forum Rogojampi Bersatu (FRB) angkat bicara Irfan Hidayat S.H.,M.H mengatakan, ” Sudah jelas yang tertera di surat pemberitahuan yang diterbitkan oleh pemerintah Desa yaitu Edy Sunarko tertanggal 24/02/2025 tentang pemberitahuan untuk pabrik pengolahan pupuk organik oleh PT Isaru Nusantara yang mana tidak diberi ijin beroperasi karen sangat mengganggu masyarakat dan pengguna jalan karena Bau yang tak sedap akibat dari pabrik tersebut yang mengakibatkan polusi udara dan juga menyebabkan dampak pada masyarakat setempat dari aroma yang sangat menyengat tersebut. Dampak dari bau tak sedap tersebut mengakibatkan saluran pernapasan terganggu di karenakan bahan-bahan dari proses pembuatan pupuk organik tersebut dari kotoran hewan yang dicampur dengan bahan kimia, “ucap Irfan.

Lanjut Irfan, “Semetara itu dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuwangi tidak mengindahkan dengan adanya pemberitaan dari para media dan juga lewat via tlpon dan whatsapp Dinas DLH terkesan seolah-olah tidak mengetahui atau tutup mata bahkan sempat dihubungi lewat telpon Via WhatsApp tidak ada tangapan sama sekali dan untuk yang kesekian ini FRB akan berkirim surat ke Kementrian LHK,”ucap Irfan.

Masih kata Irfan, menegaskan bahwa DLH memiliki peran penting dalam hal ini untuk mengatur, pengngawasan dan pengendalian lingkungan hidup di suatu wilayah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga berperan dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan juga dalam segi kesehatan juga dapat mengakibatkan ganguan pernapasan dengan bau yang sangat menyengat.Sudah dijelaskan pencemaran udara diatur dalam UU N0 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup selain itu juga peraturan yang mengatur pencemaran udara diatur PP no 41 tahun 1999 dan juga ada peraturan menteri dan kami meminta agar DLH untuk menidak tegas atau menutupnya, “tutup Irfan.

Dalam hal ini aktivitas PT Isaru Nusantara jelas-jelas melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh Kementrian LHK dan DLH hal ini berdampak sangat menggangu dan merugikan kepada masyarakat setempat dan penggunaan jalan terutama masalah bau yang tak sedap dan DLH segera melakukan tindakan tegas dan jangan melempem.

Pewarta: Gus’e

Editor: 5093N9

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *