Sempat Buron, Bea Cukai Batam Berhasil Amankan DPO Penyelundupan Ratusan Telepon Genggam Bekas

Hukum/Kriminal88 Dilihat

Batam, Metrozone.net- Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan terhadap calon penumpang pesawat Batik Air berinisial KW yang merupakan DPO atas upaya penyelundupan 100 (seratus) buah handphone bekas ditengah lonjakan arus mudik penumpang menjelang libur natal 2024 dan tahun baru 2025 yang lalu. Ratusan handphone tersebut terdiri dari berbagai macam seri, dengan merk Apple.

“Sdr. KW tidak hadir dalam surat panggilan pertama dan kedua sebagai saksi atas tersangka Sdr YT, sehingga kemudian diterbitkan SPPO (surat perintah pencarian orang) atas nama Sdr. KW dan selanjutnya pihak Bea Cukai Batam berkoordinasi dengan Polresta Barelang dalam rangka permintaan bantuan pencarian serta menghadirkan Sdr. KW. Pada hari Kamis, 13 Maret 2025, petugas mendapatkan informasi bahwa Sdr. KW akan melakukan perjalanan ke Malaysia melalui Bandara Internasional Hang Nadim. Berdasarkan informasi tersebut petugas berkoordinasi dengan Imigrasi Bandara Internasional Hang Nadim terkait keberangkatan Sdr. KW. Hasilnya sekitar pukul 12.30 WIB tim gabungan berhasil mencegah keberangkatan yang bersangkutan. Petugas lalu membawa Sdr. KW sesuai surat perintah membawa, ke kantor Bea Cukai Batam untuk diperiksa sebagai saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, petugas melakukan gelar perkara dengan kesimpulan terdapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sdr. KW sebagai tersangka,” terang Evi Octavia selaku Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Jumat (14/3/2025).

Hal ini merupakan rangkaian pengembangan penindakan yang telah dilakukan pada tanggal 29 Desember 2024 dimana Bea Cukai Batam berhasil mengamankan seorang calon penumpang pesawat Super Air Jet dengan kode penerbangan IU 859 dengan rute Batam-Jakarta berinisial YT yang kedapatan membawa 100 (seratus) handphone bekas yang terdiri dari berbagai macam seri, dengan merk Apple. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa peran KW dalam kasus tersebut adalah pihak yang memberi perintah kepada YT untuk membawa handphone bekas tersebut, dengan mekanisme membawa koper kosong yang kemudian terduga pelaku menuju ke toko souvenir di ruang tunggu A8 untuk mengambil handphone bekas tersebut.

Tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

“Kegiatan ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam menegakkan regulasi serta mencegah pelanggaran kepabeanan dan penyalahgunaan data pribadi dari praktik joki IMEI. Dari kegiatan penegakan hukum yang dilakukan Bea Cukai Batam, praktik joki IMEI berhasil ditekan secara signifikan. Hal ini tentunya juga berkat peran dan dukungan masyarakat dalam penertiban praktik perjokian yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam. Selanjutnya kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan tidak tergiur oleh tawaran yang menimbulkan konsekuensi hukum, terlebih lagi menjelang arus mudik lebaran 2025 yang dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin meraup keuntungan,” pungkas Evi.

Pewarta: Hans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *