Ketum PW FRN Agus Flores: Stop Pemberian THR ke Dewan Pers, Itu Bukan Hak Mereka

Berita28 Dilihat

Jakarta, Metrozone.Net- Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW FRN), Agus Flores, menegaskan larangan bagi organisasi atau instansi mana pun untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Dewan Pers. Menurutnya, tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi mengancam kebebasan pers di Indonesia.

“Organisasi mana pun, instansi mana pun, dilarang memberikan THR kepada Dewan Pers. Mereka bukan lembaga yang berhak mengatur wartawan karena wartawan diatur langsung dalam Undang-Undang,” tegas Agus Flores dalam pernyataannya, Jumat (14/03/2025).

Agus menilai, Dewan Pers seharusnya hanya menjalankan fungsi pendataan, bukan mengatur wartawan secara sepihak. Ia mengkritik keras adanya indikasi dominasi Dewan Pers yang menurutnya bertindak layaknya penguasa terhadap wartawan di lapangan.

“Tugas Dewan Pers itu mendata, bukan seperti negara yang mengatur rakyatnya atau seorang raja yang memerintah bawahannya. Wartawan bukan anggota Dewan Pers, jadi tidak ada alasan mereka ikut campur terlalu jauh,” imbuhnya.

Pernyataan keras ini dilontarkan Agus sebagai bentuk protes terhadap berbagai kebijakan yang dinilai membatasi ruang gerak jurnalis. Ia menegaskan bahwa independensi wartawan harus dijaga, tanpa ada tekanan atau intervensi dari pihak mana pun.

“Kami akan terus mengawal kebebasan pers di Indonesia. Jangan ada pihak yang coba-coba mengekang atau membatasi jurnalis dengan kebijakan yang tidak berdasar. Ini ancaman serius bagi demokrasi,” pungkas Agus.

PW FRN sendiri dikenal sebagai organisasi jurnalis yang aktif mengadvokasi hak-hak wartawan di berbagai daerah di Indonesia. Dengan slogan “Salam Satu Pena untuk Nusantara,” Agus Flores mengajak seluruh insan pers untuk bersatu menjaga independensi dan kebebasan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Sumber: PW FRN Pusat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *