MetroZone.Net-
Sidang Perkara lakaLalin yang bergulir panjang di Pengadilan Negeri Metro,dengan nomor Perkara,227/Pid.Sus/2024/PN Met 10 Dec.2024.
dengan terdakwa Lina anak dari Bong Jam Cin.kembali di gelar dengan agenda Sidang Putusan Rabu (26/2/2025)
Dalam sidang putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro yang di Ketuai oleh,
Deka Diana,SH.MH.dengan Anggota, Hendro,SH.MH.dan Dicki Syarifudin.SH.MH.
Menyatakan terdakwa terbukti dengan syah dan meyakinkan telah melanggar pasal 312 UU RI tahun 2009,tentang lalulintas dan jalan raya, sebagai mana yang di ajukan Jaksa Penuntut umum.
dengan mengingat dan menimbang Fakta Hukum dan Persidangan,Majelis Hakim menjatuh kan Vonis Pidana 1 Tahun tanpa kurungan (Percobaan).Terhadap terdakwa,Ketua KAI DPC Lam-Tim, dr.Lina SH.MH.
Menanggapi putusan Hakim tersebut keluarga korban sangat kecewa Pasal nya keputusan Majelis Hakim di rasa tidak memenuhi azaz keadilan untuk keluarga korban.
Ini tanggapan Keluarga korban yang di sampai kan H.Kurniawan
Fakta-fakta dan Unsur dalam persidangan selama ini sudah terpenuhi,sebagai mana telah di bacakan oleh Majelis Hakim. dan Hakim menjatuh kan Vonis satu (1) tahun,sejatinya kami menerima.
namun yang membuat kami keluarga korban kecewa Vonis 1 tahun tersebut percobaan, ini sama juga bohong,tandas Kurniawan.
Untuk kita ketahui kembali lanjut paman Korban,
terdakwa Lina tersebut selama Proses persidangan tidak di lakukan penangkapan dan penahanan,
Perkara Lakalalin ini begitu ruwet dan memakan waktu cukup lama,hal ini juga membuat kami gerah.
terlebih terdakwa dalam persidangan terkesan tidak kooperatif,sehingga menyebab kan lambat nya proses Hukum,
terlepas itu hak dari kubu terdakwa guna lepas dari jeratan hukum,sehingga membuat lelucon dalam proses peradilan.
dr.Lina merasa bingung dan terzolimi bahkan ini suatu perlakuan keji dengan setatus nya sebagai tersangka.
yang bersangkutan terdakwa seorang tenaga Medis (dr),salain itu dirinya menyadang profesi Advokad dengan gelar Master Hukum (MH).
merasa tidak bersalah kenapa dirinya bersedia di BAP, menandatangani nya.tukas Bung.iwan
Masih di sampai kan H.Kurniawan yang notabenya Ketum GCP.
saya ingat kan semua pihak dalam perkara LakaLalin ini saya sudah cek Ombak, jadi jangan lah ada Kalimat Intervensi dalam Kasus LakaLalin ini
Kembali saya tandas kan lanjut Bang iwan,
Secara Hukum ,
saya keluarga korban meninggal dunia pada LakaLalin tersebut, akan Banding dan menempuh proses Hukum sampai ke Mahkamah Agung atas keputusan Hakim yang kami rasa belum memperoleh keadilan dalam Kasus ini,.
dan secara Personal,
saya akan layani keangkuhan dan kesombongan dokter Lina,bila perlu saya akan kerahkan dan turunkan relawan kami yang ada di lampung ini tandas Ketum GCP,
H.Kurniawan.
pantauan Awak Media Pasca Putusan ,Hakim memberi tenggang waktu 7 hari dari putusan pengadilan tingkat pertama,dan terdakwa malalui kuasa Hukum nya menyampai Pikir-pikir atas putusan Hakim 1 tahun percobaan yang di jatuh kan.(Gusti)