Meulaboh (METROZONE.net) – Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh terpaksa menunda sidang perdana kasus dugaan perjanjian atau wanprestasi yang diajukan oleh penggugat Yusmadi dan Romizal. Penundaan sidang ini lantaran PT. AJB (Agrabudi Jasa Bersama) tidak hadir atau mangkir dari panggilan Pengadilan Negeri Meulaboh
Kuasa Hukum Penggugat Erlizar Rusli sangat kecewa karena PT. AJB selaku tergugat tidak memenuhi panggilan dari PN. Ketidakhadiran tergugat dalam sidang dugaan kasus wanprestasi yang seharusnya di gelar hari ini Selasa, 4 Januari 2025 terpaksa ditunda sampai tanggal 26 Februari 2025 mendatang.
Ketidakhadiran PT AJB pada sidang di PN Meulaboh ini,kata Elizar Rusli, adalah sebagai bentuk bahwa tergugat tidak menghargai panggilan Pengadilan Negeri Meulaboh, padahal surat panggilan sudah dilayangkan kepada mereka, tapi nyatanya mereka tergugat mangkir tidak memenuhi panggilan PN, kata Kuasa Hukum Penggugat Elizar Rusli, Selasa (4/2-2025)
Sudah dipanggil secara resmi, tapi tidak hadir di sidang, ini sama saja tidak menghargai lembaga pengadilan, apalagi sudah dipanggil secara resmi melalui surat resmi oleh pengadilan tapi tidak datang, walaupun itu hak mereka, kata dia
Sebelumnya, perusahaan batubara PT AJB yang berlokasi di Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat digugat ke Pengadilan Negeri Meulaboh terkait dengan perjanjian atau wanprestasi. Berdasarkan data yang tertera di Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Meulaboh terkait gugatan telah didaftarkan pada Jum’at tanggal 17 Januari 2025 dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2025/PN MBO perkara wanprestasi. Penggugat dalam kasus ini Yusmadi dan Romizal dengan kuasa hukumnya Erlizar Rusli yang menggugat PT AJB serta Tutut tergugat Dedi Hartono (*)
Pewarta: Almanudar