Polda Babel Amankan Delapan Truk Bermuatan Pasir Timah Ilegal, Diduga Milik Pengusaha Jhon Leo

Berita117 Dilihat

Penulis: Aditya

Bangka Belitung – Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan delapan unit truk yang diduga mengangkut pasir timah ilegal. Truk-truk tersebut diamankan pada Rabu (29/1/2025) malam di Pelabuhan Tikus, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur. Beredar kabar bahwa pasir timah tersebut terkait dengan seorang pengusaha besar, Jhon Leo, meski kebenarannya masih belum terkonfirmasi.

Hingga Jumat (31/1/2025) pukul 14.15 WIB, upaya konfirmasi kepada Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, belum mendapatkan tanggapan. Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, membenarkan adanya penyitaan delapan unit truk yang diduga membawa pasir timah ilegal.

Menurut Fauzan, operasi ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pengiriman pasir timah keluar dari Pulau Belitung melalui kapal di Pelabuhan Tikus, Perairan Desa Danau, Kecamatan Gantung. Merespons informasi tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Babel langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

“Dari lokasi kejadian, tujuh truk pertama berhasil diamankan. Satu truk lainnya sempat melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan. Total ada delapan truk yang saat ini sudah dalam penguasaan kami,” ujar Fauzan.

Selain kendaraan pengangkut, polisi juga mengamankan sembilan orang yang saat ini berstatus saksi dalam proses penyelidikan. “Mereka masih diperiksa oleh penyidik. Jika ada perkembangan lebih lanjut, akan kami informasikan,” tambahnya.

Namun, saat ditanya mengenai dugaan keterlibatan Jhon Leo sebagai pemilik pasir timah ilegal tersebut, Fauzan belum memberikan keterangan lebih lanjut. “Waalaikum salam, rilis sudah saya buat. Saya lagi di luar kota,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada Jhon Leo masih terus dilakukan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *