Kajati Sulsel Agus Salim Menyetujui Perkara Penggelapan dan Pencurian Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Berita17 Dilihat

Makassar, Metrozone.Net- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman dan Asisten Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman melakukan ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif (RJ) di Aula Lantai 2, Kejati Sulsel, Kamis (30/ 1/2025).

Perkara yang diselesaikan untuk diselesaikan melalui Keadilan Restoratif berasal dari satuan kerja Kejari Makassar dan Pangkep. Ekspose ini juga diikuti Kajari Makassar dan jajaran Pangkep Bersama secara berani lewat aplikasi zoom meeting.

Kajati Sulsel, Agus Salim mengatakan penyelesaian suatu perkara lewat RJ harus mempedomani Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“RJ ini memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan keharmonisan pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku,” kata Agus Salim.

Kejari Makassar:

Kejari Makassar mengajukan RJ atas nama tersangka Fazlur Rahman (39 tahun) yang disangka melanggar pasal Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP (kasus penggelapan) terhadap korban API (39 tahun).

Perkara bermula pada 4 September 2023, saat korban meminta bantuan tersangka yang berprofesi sebagai pengacara untuk menangani perkara (kasus tindak pidana penggelapan) yang melibatkan korban dengan PT. Gowa Kencana Motor.

Singkat cerita, tersangka kemudian melakukan komunikasi dengan kuasa hukum PT GKM dan menyampaikan kepada korban agar segera melakukan transfer uang Rp150 juta ke rekening tersangka. Hanya saja, uang tersebut tidak diserahkan Fazlur kepada PT GKM.

Diketahui, tersangka merupakan anak pertama dari 4 (empat) bersaudara, keseharian tersangka adalah seorang pengacara / penasehat hukum, tersangka juga merupakan tulang punggung tunggal keluarga yang masih membiayai adik adiknya bersekolah, dan membiayai pengobatan jalan bapaknya yang sudah cacat (tidak bisa berjalan) .

Kejari Pangkep:

Kejari Pangkep mengajukan RJ atas nama tersangka Muh. Yusran alias Ucu bin H. Arsyad (36 tahun) yang disangka melewati Pasal 362KUHP (kasus pencurian) terhadap korban SS.

Perkara terjadi pada 12 November 2024 saat tersangka dalam perjalanan menuju ke pasar menemukan sebuah dompet kulit berwarna hitam yang di dalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp.1.096.000 (satu juta Sembilan puluh enam ribu rupiah). Selain itu terdapat pula kartu ATM BRI, sebuah kertas yang memuat pin ATM dan beberapa identitas di dalam dompet tersebut. Tersangka kemudian melakukan penarikan menggunakan kartu dan pin ATM tersebut beberapa kali dengan total Rp. 20.496.000 ( Dua puluh juta empat ratus puluh Sembilan enam ribu rupiah ). Uang itu dipakai tersangka untuk membeli 2 Hp, 1 unit mesin kompresor, 1 buah gelang emas 3 gram, 1 buah karpet bulu, dan untuk biaya kehidupan sehari-hari hingga.

Diketahui kedua tersangka merupakan anak pertama dari 4 (empat) bersaudara, tinggal bersama dengan istrinya yang bernama Mariana yang merupakan seorang penyandang disabilitas (tunarungu) serta dikaruniai 1 (satu) orang anak yang sudah berusia 8 (delapan) tahun.

Tersangka Muh. Yusran bekerja sebagai penyalur asam, yang kesehariannya menerima kiriman asam dari penyedia kemudian membungkus asam dalam berbagai ukuran dan menyiapkan pesanan asam untuk diantarkan ke toko atau pasar, dibantu oleh istrinya.

Pengajuan RJ dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, Tindak pidana yang dijatuhkan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Ketiga, adanya perdamaian antara pihak Korban dan Tersangka, di mana tersangka telah mengganti kerugian material kepada korban.

Setelah menyetujui pengajuan RJ, Kajati Sulsel berpesan agar tersangka segera dibebaskan dan berkas administrasi dilengkapi.

“Atas nama pimpinan kami mengabulkan permohonan RJ yang diajukan Kejari Makassar dan Pangkep. Setelah disetujui, seluruh administrasi dilengkapi dan apabila ada bukti barang yang tersisa baik dokumen dan barang segera dikembalikan. Dengan disetujuinya RJ tersangka ini segera dibebaskan. Jangan sampai ada transaksional dalam eksekusi RJ ini, lakukan AGTH setelah eksekusi RJ,” pesan Agus Salim.

Pewarta: Abu Algifari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *