Kasus Korupsi MAMIN Fiktif Seperti Permainan, GALAKSI Geruduk Kantor Kejaksaan

Berita31 Dilihat

Banyuwangi, Metrozone.Net- Polemik kasus korupsi makan dan minum (MAMIN) fiktif Tahun Anggaran 2021 menyisakan sejumlah tanda tanya. Meskipun sudah dua tahun lebih berjalan penuh dengan drama, hari ini Kamis, 30 Januari 2025 Generasi Berakhlak dan Berprestasi (GALAKSI) turun kejalan mendesak agar Kejaksaan Negeri (KEJARI) Banyuwangi untuk segera menangkap kelima tersangka.

Seperti diketahui bersama, tanggal 28 Oktober 2022 KEJARI Banyuwangi menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Nafiul Huda sebagai tersangka. Namun faktanya hingga saat ini, si tersangka korupsi masih aktif menjabat atau bebas berkeliaran. Dan oleh sebab itu GALAKSI berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas.

Ketua Umum GALAKSI, Agus Salim mengatakan kasus ini penuh dengan drama. Mulai dari dimutasi dari jabatan awalnya yaitu Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) menjadi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan Sumber Daya Manusia setelah ditetapkan tersangka. Hingga dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang keluarkan Kejaksaan Negeri Banyuwangi kepada tersangka Nafiul Huda.

“Kemarin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Abdillah Rafsanjani Ketua Umum FORSUBA terkait SP3 tersangka kasus korupsi MAMIN fiktif di BKPP Banyuwangi tahun 2021. Meskipun Nafiul Huda telah mengembalikan dana korupsi lebih dari 400 juta tersebut,” Ucap Agus, 30 Januari 2025.

Menurutnya, keputusan tersebut menyatakan, jika Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) nomor 08/M.5.21/FD.2/05/2024 tanggal 4 Mei 2024 yang keluarkan Kejaksaan Negeri Banyuwangi kepada tersangka Nafiul Huda tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dan majelis hakim juga memerintahkan Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk melanjutkan penyidikan kepada si tersangka sampai adanya kepastian hukum berdasarkan keputusan pengadilan.

“Maka dari itu kami melakukan demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan dengan 4 tuntuntan tersebut diantaranya:
1. Menuntut KEJARI Banyuwangi untuk bersikap adil dalam menangani Kasus MAMIN FIKTIF yang dilakukan oleh Nafiul Huda serta 5 orang lainya yang terlibat dalam korupsi ini.
2. Memperingatkan dengan tegas kepada KAJARI Banyuwangi untuk tidak tebang pilih dalam proses penegakan hukum, terutama kasus korupsi MAMIN Fiktif.
3. Meminta KEJARI Banyuwangi untuk tegak lurus dan terbuka dalam proses penangan kasus korupsi MAMIN Fiktif yang di lakukan oleh Nafiul Huda.
4. Menuntut kepada KEJARI Banyuwangi untuk segera menangkap Nafiul Huda dan keempat tersangka lainnya, yang terlibat dalam Kasus MAMIN Fiktif.
Dan pihaknya akan berkomitmen untuk terus menyuarakannya sampai terbongkar semuanya”, Urainya.

Pihak KEJARI Banyuwangi melalui kasi intel, Rizky Septa Kurniadi SH. MH sempat menerima perwakilan dari GALAKSI yang melakukan demonstrasi hari ini. Namun menurut Agus, hal yang disampaikan oleh pihak kejaksaan hanya sebatas normatif saja.

“Kami pastikan, GALAKSI akan turun ke jalan. Kami juga akan melakukan konsolidasi dengan rekan-rekan lainnya agar kasus yang telah berjalan dua tahun ini segera tuntas.” Pungkas Aktivis Muda yang penuh enerjik.

Pewarta: Abah

Editor: 5093N9

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *