Pasuruan Kabupaten, Jawa Timur, Metrozone.net –
Menyikapi maraknya praktek suntik putih di wilayah kabupaten Pasuruan yang dilakukan tenaga medis abal- abal Ketua DPD PPPI (Perkumpulan Perawat Pembaharuan Indonesia) Jawa Timur & Sekretaris 1 DPC LBHPI Surabaya, Riki Wirawan, AMd.Kep., S.H., M.H., CPHCEP., CWCCA., CCCM., CSMS, mendukung Polres Pasuruan untuk segera menangkap pelaku tenaga medis abal-abal.
Riki menjelaskan saat ini banyak masyarakat terutama kaum wanita yang ingin memiliki kulit putih dengan melakukan suntik putih atau whitening injection dan Infus whitening yang diklaim lebih ampuh daripada suntik putih, keduanya merupakan prosedur kecantikan yang menawarkan khasiat mencerahkan warna kulit secara cepat.
“Yang boleh melakukan suntik putih hanyalah dokter kulit profesional yang memiliki kompetensi untuk melakukan suntik putih serta terlatih dengan alat dan bahan yang aman dan steril serta dilakukan di tempat yang memiliki fasilitas memadai, misalnya tersedia obat-obatan emergensi jika terjadi reaksi alergi berat setelah suntik putih, seperti klinik kecantikan,” ungkap Riki saat ditemui di kantornya, Sabtu (25/01).
Riki menegaskan selain dokter kulit profesional yang memiliki kompetensi untuk melakukan suntik putih dilarang melakukan praktek whitening injection seperti yang dilakukan saudari FDL yang dilaporkan warga ke Polres Pasuruan karena diduga tidak memiliki izin praktek dan mengedarkan obat pemutih kulit.
“Karena bukan dokter FDL bisa dijerat dengan pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 78 UU No 29 tahun 2004 tentang kedokteran ,” tegas Riki.
Riki menyampaikan perawat yang merupakan tenaga medis tidak boleh melakukan whitening injection tanpa perintah dan petunjuk dokter apalagi orang awam.
“Perbuatan saudari FDL jelas berbahaya dan melanggar hukum karena itu saya selaku ketua PPPI mendukung pihak polres untuk segera menangkap dan menahan saudari FDL,” pungkas Riki.
(Red/Tim)