Ketua Rampas Setia 08 Berdaulat Lampung,Ingat kan Kejari Metro,Jangan Karna Kesalahan Oknum Institusi Jadi Tercemar

Berita, Daerah1259 Dilihat

 

MetroZone.Net-

Hipni, Ketua Rampas Setia 08 Berdaulat,mengingatkan institusi Kejaksaan Negeri Kota Metro agar Tegak Lurus dan Profesional dalam penegakan Supremasi Hukum,
Jangan sampai ulah dari salah satu Oknum Institusi Negara ini jadi tercemar tukas Hipni Rabu (8/1/2024)

Hal tersebut di utarakan Hipni saat menyambangi Kejari Metro guna memonitor Pekara Kecelakaan Lalu Linta( Laka Lalin ),

yang Perkaranya saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Kota Metro,.

Kedatangan saya ke Kejari ini dalam rangka silahturahmi dan Audiensi dengan Kajari,bertalian dengan Perkara LakaLalin,yang menyebabkan Korban Meninggal Dunia,
Dengan tersangka (penabrak) dr.Lina SH.MH.

Harapan Kami dari pihak Korban kiranya JPU,jangan sampai terkontaminasi dari segala Hal,Pasal nya Perkara ini menjadi Perhatian Kusus kami tandas Hipni,.

di singgung apa yang menjadi perhatian Kusus,

diri nya menjelaskan, sebelum Permasalahan ini menjadi permasalahan baru,kami bukan mau meng interpensi atau intimidasi,

Mengingat Terduga Pelaku dan atau Penabrak ini merupakan Sosok yang memiliki Finansial dan Kolegan dengan Latar Status nya seorang dokter dan Lawyer (dr.ADV. Lina.SH.MH), dan Si Korban nya dari Warga biasa, hal yang Wajar kalau Perkara ini menjadi Atensi Publik,

kan Pribahasa Sudah Lumrah Hukum di NKRI ,Tajam Ke Bawah dan Tumpul ke Atas pungkas nya.

di tambah kan Hipni, Alhamdulillah tadi saya sudah di sambut baik dan berdialog dengan Ibu.Kajari, beliau menandas kan Institusi nya Presisi dan Profesional dalam menjalankan Amanah Undang-Undang Beliau berpegang Teguh dengan SOP dan PROTAB yang berlaku,terlebih Perkara Kemanusian dan Keadilan yakin lah kami Tegak lurus demikian yang Ibu.Kajari Utarakan tutup Hipni.

Di kesempatan yang sama,Kasi Intel Kejari Metro yang mendampingi,menambah kan,.

Prihal Perkara LakaLalin yang sedang bergulir di Pengadilan ini,Pihak Kejaksaan ,dalam Hal ini JPU kita,

Sudah menjalan kan Tupoksi nya dan Mengajukan Tuntutan Maksimal sebagai mana Pasal yang termaktub dalam LakaLalin, .

dan sebagai barang Bukti Kendaraan Roda Empat Milik Pelaku ada,dalam pengamanan kita tukas Yuda,. (Gusti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *