Sempat Disegel Warga, Kantor Keuchik Rantau Panyang Barat Kembali Dibuka

Daerah233 Dilihat

Meulaboh, METROZONE.net – Kantor Keuchik Gampong Rantau Panyang Barat Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh yang sempat disegel warga setempat kembali dibuka setelah setelah dilakukan mediasi yang difasilitasi oleh Muspika Kecamatan Meureubo dan Kepala Dinas Pemberdayaan Mukim dan Gampong (DPMG) Aceh Barat yang berlangsung di Gampong Rantau Panyang Barat, Selasa (7/1-2025) sore

Dari hasil mediasi antara masyarakat Rantau Panyang Barat dan pihak Muspika, Kantor Keuchik yang disegel kembali dibuka, karena ini fasilitas umum kantor pemerintahan desa tempat pelayanan masyarakat, kata Camat Meureubo Maimun, S.STP yang menghubungi media Metrozone.net.

Menurut Camat Maimun bahwa kami dari pihak Muspika tadi telah melakukan mediasi dengan masyarakat Rantau Panyang Barat bahwa mereka bersedia membuka kembali kantor Keuchik yang sempat disegel dari pagi sampai sore harinya (satu hari) karena ini merupakan fasilitas umum atau kantor pemerintahan desa sebagai pusat pelayanan bagi masyarakat umum, kata dia

Kita hanya memfasilitasi saja untuk membuka kembali kantor desa tersebut, dan terkait persoalan yang terjadi antara Keuchik dengan masyarakat menyangkut dana desa yang yang sudah ditarik dari tahun 2022, 2023 dan 2024 sebesar Rp.723 juta termasuk BLT bagi masyarakat yang belum disalurkan atau belum direalisasikan oleh Keuchik dan Kaur keuangan sesuai janji yang tertera dalam surat pernyataan yang telah disepakati bulan yang lalu, itu nanti akan di tindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam hal ini DPMG dan Inspektorat Aceh Barat, kata Maimun

“Cuma tadi kita dari Muspika Meureubo dan juga ada Kepala DPMG hanya memfasilitasi saja agar kantor Keuchik tidak boleh ditutup karena ini menyangkut fasilitas umum yang tidak boleh menghambat jalannya roda pemerintahan desa sebagai pusat pelayanan masyarakat, demikian Maimun

Penulis: Almanudar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *