Meulaboh, METROZONE.net – Warga Gampong Rantau Panyang Barat Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat terpaksa menyegel kantor Keuchik setempat, Selasa (7/1-2025).
Hal ini dilakukan sebagai bentuk kekesalan dan kekecewaan warga setempat karena Keuchik Rantau Panyang Barat Azharuddin tidak merealisasikan kegiatan dari dana desa yang telah ditarik dari tahun 2022, 2023 dan 2024 dengan total keseluruhan mencapai Rp.723.123.000. Bahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) belum disalurkan
Kami hari ini terpaksa melakukan penyegelan kantor Keuchik karena Azharuddin selaku Keuchik Gampong Rantau Panyang Barat dan Kaur Keuangan Yuliandi tidak menepati janjinya sesuai surat pernyataan yang telah ditangani tanggal 4 November 2024, yang bahwa akan merealisasikan dalam bentuk kegiatan sampai batas waktu 31 Desember 2024 atas anggaran desa yang sudah ditarik selama tiga tahun dari 2022, 2023 dan 2024 sebesar Rp.723.123.000,-, Kata Warga setempat
Warga menyebutkan bahwa sebelumnya dalam rapat di kantor desa setempat bulan yang lalu, kedua aparatur desa tersebut sudah membuat surat pernyataan yang langsung ditangani oleh Keuchik Rantau Panyang Barat Azharuddin dan Kaur Keuangan Yuliandi dan diketahui/ditandatangani oleh Camat Meureubo Maimun, S.STP, Ketua Tuha Peut desa setempat Idris Ibaity dan pendamping desa Fendra, ST tertanggal 4 November 2024
Bahwa dalam surat pernyataan tersebut disebutkan bahwa Keuchik Rantau Panyang Barat Azharuddin dan Kaur Keuangan Yuliandi mengaku telah melakukan penarikan anggaran dana desa dari tahun 2022, 2023 dan 2024 sebesar Rp.723.123.000,- dan juga mengaku bahwa kegiatan dalam kurun waktu tiga tahun tersebut dana yang sudah ditarik belum direalisasikan. Maka kami bertanggung jawab atas penarikan tersebut dan merealisasikan dalam bentuk kegiatan yang tertuang dalam laporan tuha peut gampong Rantau Panyang Barat sesuai dalam dokumen APBG.
Selanjutnya, kata Keuchik Azharuddin dan Kaur Keuangan Yuliandi bahwa bahwa mereka berkomitmen untuk melaksanakan/menyelesaikan kegiatan tersebut dimulai sejak surat pernyataan ini tertanggal 4 November 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, dan apabila apa yang sudah kami sebutkan dalam surat pernyataan ini tidak kami laksanakan, maka kami bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku, Kata Keuchik Azharuddin dan Kaur Keuangan Yuliandi dalam surat pernyataan tersebut
Karena sampai hari ini tanggal 7 Januari 2025 sudah seminggu berlalu , Keuchik Azharuddin dan Kaur Keuangan Yuliandi tidak menepati janjinya, maka kami warga desa Rantau Panyang Barat sepakat untuk menyegel kantor Keuchik sampai batas waktu yang belum ditentukan,”Untuk itu, kami mohon kepada pemerintah kabupaten Aceh Barat dan Kecamatan Meureubo untuk menyelesaikan persoalan di Gampong Rantau Panyang Barat Kecamatan Meureubo ini, kata warga masyarakat Rantau Panyang Barat disela-sela penyegelan kantor Keuchik yang menghubungi media ini
Camat Meureubo Maimun, S.STP membenarkan telah terjadi penyegelan kantor Keuchik Rantau Panyang Barat di wilayahnya, dan saat ini kami sedang mengupayakan proses mediasi dengan masyarakat untuk menyelesaikan masalah ini, kata dia
“Ini kami sedang di kantor Polsek Meureubo, dan ada juga Kepala DPMG bersama perwakilan masyarakat dan Keuchik Rantau Panyang Barat Azharuddin dan Kaur Keuangan Yuliandi untuk mencari proses penyelesaian, kata Camat Meureubo Maimun
Penulis: Almanudar