Hukum Berat Tersangka Kasus Dugaan KDRT, Meskipun Dia Adalah Pejabat Publik

Hukum/Kriminal145 Dilihat

Banyuwangi, Metrozone.Net- Setelah ramai menjadi perhatian publik, hari ini Senin, 06 Januari 2025 bertempat di Cafe Kemunir Banyuwangi, Angga Kurniawan S.H Lawyer dari KR korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi berinisial SA, yang berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), melakukan konferensi pers.

Seperti diberitakan sebelumnya, KR merupakan korban atas dugaan KDRT oleh suaminya berinisial SA. Dan atas kejadian yang dialami, dirinya melaporkan kasus ini kepada Polisi Sektor (POLSEK) Tegaldlimo didampingi kuasa hukumnya pada hari Rabu (01/01/2025) sekitar pukul 20:00 WIB.

Dalam keterangannya, Angga menjelaskan bahwa tindakan KDRT yang dilakukan oleh SA dilaporkan berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Pasal tersebut mengatur berbagai bentuk sanksi pidana, tergantung pada dampak yang ditimbulkan oleh kekerasan yang dilakukan.

Detail Sanksi dalam Pasal 44 UU PKDRT
Angga menjabarkan bunyi Pasal 44 UU PKDRT yang menjadi dasar hukum dalam kasus ini:

1. Pasal 44 Ayat (1): Pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

2. Pasal 44 Ayat (3): Jika kekerasan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku diancam dengan hukuman penjara hingga 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta.

3. Pasal 44 Ayat (4): Kekerasan psikis yang tidak menimbulkan penyakit atau menghambat kegiatan sehari-hari pelaku dapat dipidana penjara paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp5 juta.

“UU PKDRT memberikan perlindungan yang tegas kepada korban KDRT, sekaligus memberikan sanksi berat kepada pelaku untuk memberikan efek jera dan menjaga keutuhan rumah tangga,” ujar Angga di hadapan awak media.

Menurut Angga, KR memberanikan diri untuk melapor ke pihak berwajib setelah mengalami serangkaian tindakan kekerasan yang dilakukan oleh SA. Meski demikian, pihaknya belum membeberkan secara rinci bentuk kekerasan yang dialami korban demi menjaga privasi KR dan keluarganya.

“Maka dari itu, kami sebagai kuasa hukum korban sangat mendukung langkah korban untuk melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Karena Ini merupakan bentuk keberanian untuk keluar dari lingkaran kekerasan yang sering kali dibiarkan terjadi dalam rumah tangga. Kami berharap proses hukum berjalan adil dan transparan meskipun yang dilaporkan adalah oknum Anggota Legislatif Kabupaten Banyuwangi,” Tandas Angga sapaan akrabnya.

Angga menambahkan, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian yaitu POLSEK Tegaldlimo masih melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Dan pihak SA belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan yang dilayangkan kepadanya.

“Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat, terutama karena pelaku merupakan seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Banyak pihak mendesak agar proses hukum dilakukan tanpa pandang bulu dan tanpa memandang jabatan,” ucapnya.

Pihaknya berharap, UU PKDRT dibuat untuk memastikan perlindungan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga sekaligus memberikan penindakan tegas kepada pelaku. Selain itu, undang-undang ini juga bertujuan menjaga keharmonisan rumah tangga dan mencegah terjadinya tindakan kekerasan di lingkungan keluarga.

“Melalui kasus yang dialami oleh klien kami, semoga bisamenjadi pelajaran penting bagi masyarakat bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun. Kami juga berharap agar para korban untuk tidak ragu melaporkan tindakan kekerasan kepada pihak berwajib demi mendapatkan perlindungan dan keadilan,” Pungkasnya.

“Kami berharap selaku kuasa hukum korban agar pelaku segera ditahan. Selain itu, semoga perhatian publik yang besar terhadap kasus ini, membuat penegakan hukum bersikap tegas dan adil. Seperti istilah yang muncul akhir-akhir ini, No Viral No Justice,” Imbuhnya.

Editor: 5093N9

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *