Surabaya, Metrozone.Net- Tambang ilegal di Kalimantan kembali menjadi sorotan tajam. Tak hanya merusak lingkungan, aktivitas haram ini juga disebut-sebut mengundang musibah bagi para pelakunya. Menurut R. Mas MH Agus Rugiarto SH, Ketua Umum PW Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri se-Indonesia, pelaku tambang ilegal akan terus diterpa bala sebagai akibat dari perbuatan mereka. Bahkan, tak sedikit pihak yang menganggap mereka setara dengan “teroris lingkungan”.
Label “teroris” bagi pelaku tambang ilegal bukan tanpa alasan. Mereka merusak hutan, mencemari air sungai, dan mengancam keselamatan masyarakat setempat. Pernyataan serupa disampaikan anggota DPR yang menyebut pelaku tambang ilegal sebagai ancaman serius bagi ekosistem. “Nanti kalau kena musibah, siapa yang repot? Bersihkan tambang ilegal sekarang sebelum terlambat!” ungkap seorang tokoh masyarakat yang prihatin dengan kerusakan lingkungan.
Kepercayaan masyarakat adat di Kalimantan meyakini bahwa kerusakan hutan dan lingkungan dapat memicu murka para leluhur. Mereka percaya bahwa siapa pun yang merusak alam akan menerima bala atau musibah. “Bala itu nyata. Alam tidak bisa dikhianati,” ujar Agus Rugiarto. Ia menegaskan bahwa pelaku tambang ilegal tak hanya menghadapi ancaman hukum, tetapi juga “hukuman alam” yang tak bisa dihindari.
Agus Rugiarto secara tegas mengingatkan para Kapolda di wilayah Kalimantan agar tidak bersikap sombong terhadap para anggota PW Fast Respon Nusantara (FRN) yang turut mengawal pemberantasan tambang ilegal. “Jangan sombong dengan anggota saya di PW Fast Respon Nusantara (FRN). Nanti marah leluhur Bhayangkara!” tegasnya. Peringatan ini menyiratkan bahwa dukungan terhadap FRN dalam pemberantasan tambang ilegal merupakan panggilan moral, bukan sekadar urusan formalitas.
Desakan untuk membersihkan tambang ilegal di Kalimantan semakin keras. Masyarakat, aktivis, dan lembaga hukum menyerukan langkah tegas terhadap para pelaku dan aktor intelektual di balik aktivitas ini. Jika dibiarkan, kerusakan ekosistem Kalimantan akan semakin parah, sementara masyarakat setempat terus menjadi korban bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.
Tambang ilegal bukan sekadar masalah hukum, tetapi juga ancaman terhadap kelestarian alam, kehidupan masyarakat adat, dan masa depan generasi mendatang. Dengan dukungan dari PW Fast Respon Nusantara (FRN) dan pengawasan yang lebih ketat, pemberantasan tambang ilegal menjadi misi bersama. Sebab, jika leluhur Bhayangkara marah, tak ada seorang pun yang sanggup menanggung akibatnya.
“Hentikan tambang ilegal sekarang juga, atau bersiap menghadapi murka alam dan leluhur Bhayangkara!”
Sumber: PW FRN Caunter Polri
Editor: 5093N9