Aceh Barat (Metrozone.net) – Akademisi dari Universitas Teuku Umar (UTU) Aduwina Pakeh, M.Sc menyatakan dukungannya terhadap penerapan kebijakan kawasan tanpa rokok di Kabupaten Aceh Barat. Dukungan ini disampaikan Aduwina Pakeh dalam acara coffee morning di Be Xelo CafĂ©, Meulaboh seiring terbentuknya Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) di Aceh Barat yang sedang gencar melakukan sosialisasi Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Kebijakan kawasan tanpa rokok ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk paparan asap rokok, baik langsung maupun tidak langsung. Pasalnya, selain sebagai penyebab berbagai penyakit tidak menular seperti kanker paru-paru, stroke, dan penyakit jantung, asap rokok juga membahayakan kesehatan lingkungan dan kualitas udara.
Dalam kesempatan tersebut, Aduwina Pakeh, seorang dosen Prodi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UTU, yang mengungkapkan bahwa kebijakan ini sangat penting untuk mengurangi prevalensi penyakit akibat merokok di Kabupaten Aceh Barat.
“Sebagai akademisi, kami merasa memiliki tanggung jawab untuk turut serta dalam edukasi dan advokasi kebijakan kesehatan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Kawasan tanpa rokok ini bukan hanya untuk melindungi perokok pasif, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk menurunkan angka penyakit yang berhubungan dengan merokok,” ungkap Aduwina Pakeh, Senin (2/12-2024)
Lanjutnya, penerapan kebijakan ini perlu didukung dengan pendekatan yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat. “Tidak hanya pemerintah dan akademisi, tetapi juga masyarakat perlu berperan aktif dalam memastikan kebijakan ini berhasil. Edukasi yang terus-menerus dan kolaborasi antara berbagai pihak sangat penting untuk menciptakan perubahan perilaku yang signifikan,” ujar Akademisi mud aini.
Sementara itu, Ketua Satgas KTR, Deni Marlina mengungkapkan bahwa kebijakan kawasan tanpa rokok adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi generasi mendatang. “Kami berharap kebijakan ini bisa diimplementasikan dengan baik di berbagai tempat umum, fasilitas pendidikan, serta ruang terbuka publik. Ini adalah langkah konkret untuk melindungi masyarakat dari ancaman penyakit yang dapat dicegah,” kata Deni Marlina
Selain itu, ia juga menyebutkan pentingnya peran aktif dari berbagai pihak, termasuk dunia pendidikan, untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut. “Dengan adanya dukungan dari akademisi, kami yakin kebijakan ini akan lebih mudah diterima oleh masyarakat dan dapat memberikan dampak positif dalam jangka panjang,” tambahnya.
Sinergi antara Akademisi dan Pemerintah Daerah
Dalam diskusi tersebut, sejumlah rekomendasi juga muncul, antara lain perlunya penguatan regulasi dan penegakan hukum terkait kawasan tanpa asap rokok, serta pentingnya fasilitas pendukung seperti tempat merokok yang terpisah dari area publik. Selain itu, akademisi UTU juga menekankan pentingnya penelitian lebih lanjut mengenai efek jangka panjang dari kebijakan tersebut terhadap kesehatan masyarakat dan dampaknya pada pengurangan prevalensi perokok di Aceh Barat.
Kebijakan kawasan tanpa rokok di Aceh Barat diharapkan dapat menginspirasi kabupaten dan kota lain di Aceh serta Indonesia secara keseluruhan untuk lebih serius dalam melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya merokok. Dengan adanya dukungan dari akademisi UTU, pemerintah setempat, dan masyarakat, kebijakan ini diharapkan dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata dalam jangka panjang.
Ke depan, Universitas Teuku Umar berencana untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan berbagai lembaga lainnya dalam mengembangkan program-program kesehatan masyarakat yang berbasis pada penelitian dan fakta ilmiah. Melalui sinergi ini, diharapkan Kabupaten Aceh Barat dapat menjadi daerah yang tidak hanya bebas asap rokok, tetapi juga semakin maju dalam hal kesehatan dan kesejahteraan warganya.
“Sebagai perguruan tinggi, UTU memiliki komitmen untuk selalu mendukung kebijakan-kebijakan yang berdampak positif bagi masyarakat. Kami percaya bahwa penerapan kebijakan kawasan tanpa asap rokok ini adalah langkah yang sangat tepat dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat,” tutup Aduwina Pakeh
Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan, Aceh Barat diharapkan dapat menjadi pionir dalam penerapan kebijakan kesehatan yang mengutamakan kesejahteraan masyarakat dan lingkungan yang bebas dari bahaya asap rokok.
(Almanudar)