Meski Sepakat Jalan Lingkar Kampus Masuk Skema KPBU, Mahasiswa Sampaikan Sejumlah Catatan ke PT PSU

Daerah21 Dilihat

Meulaboh (Metrozone.net) – Meski menyepakati jalan lingkar kampus masuk dalam skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), namun mahasiswa sejumlah perguruan tinggi yakni Universitas Teuku Umar (UTU), Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) TDM, dan Akademi Komunitas Negeri (AKN) menyampaikan sejumlah catatan kepada PT. Pada Semesta Utama (PSU) selaku pelaksana.

Adapun sejumlah catatan tersebut agar tidak menganggu aktivitas pendidikan lantaran jalan tersebut bakal dilintasi truk hauling batu bara

Kami meminta kepada Perusahaan tersebut untuk tidak melakukan operasional hauling saat ada perkuliahan, dan ketika menyusun amdal harus melibatkan mahasiswa dan masyarakat, Kata Presma UTU, Anwar Efendi kepada awak media, Jum’at (15/11-2024)

Selain itu poin lainnya yang harus diperhatikan pihak pelaksana agar operasional perusahaan maksimal selama tiga tahun untuk pengunaan jalan tersebut. Pengawasan harus ditingkatkan serta dilakukan pembangunan jalan dua jalur,” harapnya

Mahasiswa berharap pemerintah melahirkan peraturan bupati dengan poin khusus yang berkaitan kompensasi diluar dana tanggung jawab sosial perusahaan. Lalu pemerintah juga diminta melakukan penerbitan Qanun terkait hauling dan jika terjadi kecelakaan selama beroperasi, kami meminta pemerintah untuk mencabut izinnya. Dan disamping, kata dia, pelaksana juga harus melakukan sterilisasi lingkungan kampus di pagi hari, pungkas Anwar

Sementara itu, Ketua tim Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Aceh Barat, Dr. Kurdi, menjelaskan bahwa jalan ini dibangun oleh pihak perusahaan melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Unsolicited. Proyek ini menelan biaya Rp21 miliar dengan panjang jalan 14 kilometer, dan diperkirakan mampu menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.60 miliar dalam tiga tahun.

Pembangunan jalan ini mencakup pelebaran jalan menjadi dua jalur untuk mendukung pengangkutan batu bara selama tiga tahun, dan setelah itu, jalan akan menjadi aset Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.

“Jalan ini sepenuhnya dibiayai oleh pihak perusahaan, dan nantinya akan menjadi aset milik pemerintah daerah,” kata Kurdi.

FGD bertajuk “Polemik Hauling” ini berlangsung selama enam jam dan menghasilkan kesepakatan penting antara mahasiswa, perusahaan tambang, dan pemerintah daerah untuk memastikan jalur hauling tidak mengganggu kegiatan akademik, sekaligus memajukan investasi dan PAD di Aceh Barat (*)

Pewarta: Almanudar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *