Grobogan, Metrozone.Net- Ratusan warga Grobogan yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Pilkada Grobogan, berunjuk rasa di kantor Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan. Selasa (12/11/2024).
Mereka mengecam keras tindakan oknum pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) yang mengintervensi para KPM (Keluarga Penerima Manfaat) di Desa Asemrudung, Kecamatan Geyer, yang tindakannya dinilai menyalahgunakan wewenang.
Korlap aksi, Ali Rukamto mengungkapkan aksi ini bermula ketika oknum pendamping PKH di Asemrudung diduga melakukan intervensi kepada keluarga penerima manfaat (KPM) saat sedang mengantri bantuan PKH.
Oknum itu menanyakan pilihan politik KPM yang coblosannya pada 27 November 2024 nanti. Hal itu menurutnya sudah merupakan tindak pidana kampanye.
“Kejadian Minggu tanggal 10 November, di dusun Karang dan Tanjungsari Desa Asemrudung Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan, karena pendamping PKH pada saat pertemuan dengan penerima manfaat mengatakan siapa yang memilih 01 tunjuk jari dan siapa yang memilih 02 tunjuk jari, kemudian itu didata,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Ali Rukamto dan rekan rekannya menuntut agar kasus itu diusut tuntas hingga selesai, dan berharap kepada seluruh pendamping PKH di Kabupaten Grobogan agar proporsional menegakan aturan.
Kuasa hukum dari penerima manfaat yakni Endang Kusumawati dari LBH Grobogan, mengatakan bahwa pihaknya memiliki bukti rekaman video dan audio yang memperkuat tuduhan tersebut.
“Dalam isi rekaman tersebut, Siti Kholifah oknum pendamping PKH memberi pernyataan bahwa hanya warga yang mendukung Paslon 01 yang akan mendapatkan bantuan sosial berikutnya,” terang Endang.
Endang menambahkan, rekaman tersebut kemudian tersebar di kalangan warga yang membuat situasi semakin memanas.
“Jika permasalahan ini tidak selesai dengan baik, maka kami akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke Polres. Dan karena bantuan PKH ini dibawah kementerian sosial maka akan kami laporkan ke kemensos,” kata Endang, kuasa hukum penerima manfaat.
Pada akhirnya peserta aksi demo dipertemukan dengan Korcam PKH Tyas Aryanti, Ribut Arikorata, dan Panwascam Geyer Murni Hartanto.
Audiensi yang diinisiasi oleh Camat Geyer Oetojo itu berlangsung sekitar 2 jam. tiga orang penerima manfaat yang juga saksi, didampingi kuasa hukum penerima manfaat, koordinator aksi, kemudian perwakilan Polsek Geyer dan Koramil Geyer.
Hasilnya, Siti kholifah pendamping PKH di Desa Asemrudung tersebut akhirnya mengakui perbuatannya dan membuat perjanjian tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Sementara itu Camat Geyer Oetojo, sangat mengaprisiasi terkait aksi damai yang dilakukan ratusan orang tersebut, karena tidak melakukan tindak anarkis.
Oetoyo mengatakan bahwa tidak akan segan menindak pegawai dikecamatan tersebut jika memang terbukti melanggar aturan.
Pewarta: Hend AH