Pangkalpinang, Metrozone.net –
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang menggelar razia gabungan pada Minggu malam (27/10) sebagai bagian dari upaya deteksi dini dalam Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kegiatan ini melibatkan Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkumham Babel), Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (BNNP Babel), dan Direktorat Narkoba Polda Babel.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Babel, Kunrat Kasmiri, turut hadir memimpin apel gabungan sebelum razia berlangsung. Dalam arahannya, Kunrat mengingatkan seluruh jajaran pemasyarakatan untuk menjauhi segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba demi keselamatan dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Maman Herwaman, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang mendukung pelaksanaan razia gabungan ini. Maman menegaskan bahwa kegiatan dilakukan dengan pendekatan humanis namun tetap teliti dan cermat demi kelancaran dan kondusivitas lapas. “Alhamdulillah, kegiatan berjalan lancar dan aman. Tidak ditemukan barang terlarang narkoba di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang,” ungkapnya.
Razia kali ini difokuskan di Blok Hunian Diponegoro, meliputi blok atas dan bawah, dengan melibatkan lima tim gabungan yang terdiri dari personel kepolisian, BNN, dan petugas pemasyarakatan. Setiap tim mengutamakan aspek kemanusiaan, kesopanan, keamanan, dan ketertiban dalam pelaksanaan tugasnya. Dari hasil penggeledahan di kedua blok tersebut, tidak ditemukan barang-barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Melalui razia gabungan ini, diharapkan potensi gangguan keamanan dapat diminimalisir sehingga kondusivitas di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang tetap terjaga. Kegiatan ini juga mencerminkan sinergi antara Lapas Pangkalpinang dengan Aparat Penegak Hukum dalam upaya mewujudkan lapas yang bebas dari Halinar (handphone, pungutan liar, dan narkoba).