Alam Rusak Karena Tangan-Tangan Jahil

Opini67 Dilihat

Banyuwangi,- Tanah Blambangan yang disebut juga Banyuwangi terkenal dengan panorama alam yang begitu elok nan cantik, tanahnya begitu subur gemah ripah lo jinawi dengan alam yg indah di barat ada gunung di timur ada laut, utara dan selatan hutan rimba.

Terkenalnya Banyuwangi adalah Air yang Harum dalam kisah legendaris/sejarah, kehidupan orang banyuwangi dengan bercocok tanam dan nelayan, Banyuwangi juga terkenal dengan beraneka ragam budaya tradisional yang kental masih melekat dikehidupan masyarakatnya.

Dengan bergantinya tahun demi tahun hingga sampai masuk era digitalisasi banyak perubahan yang terjadi di wilayah banyuwangi, dalam perubahan era ini banyak masyarakat merasa diuntungkan dan juga dirugikan dalam arti diuntungkan semua serba modern dirugikan banyaknya penambang-penambang liar alhasil banyak gunung, ladang bahkan sawah semua rusak akibat tangan-tangan jahil.

Dengan adanya itu semua siapa yang bertanggung jawab akibat dari tangan-tangan jahil itu, apa pemerintahan atau masyarakat pada umumnya? Karena dengan adanya penambang-penambang liar itu banyak lingkungan rusak parah bahkan pembangunan infrastruktur pun banyak sekali yang rusak.

Dari hasil penulusuran kami ditiap-tiap desa area persawahan, ladang dan gunung rusak karena ulah penambang liar, disawah dulu ada tanaman padi sekarang hanya tanaman mesin/bego yang setiap hari suaranya mendengung.
Penambang-penambang semakin merajalela merusak tatanan alam.

Setiap kali penambang-penambang liar melakukan aksinya tanpa punya rasa takut dan seolah-olah ada yang membeckingi mereka orang kuat/pusat. Penambang-penambang liar itu sudah merusak ekosistim alam, bahkan bisa merusak segalanya contohnya perekonomian karena ada tambang masyarakat tidak bisa tanam padi dan lain-lainnya dan juga jalan-jalan juga rusak.

Para penambang makin melenggang tanpa halangan dengan dalih sudah bayar upeti dan pajak, sedangkan ijin untuk menambang saja tidak punya. Dalam artian upeti itu masuk kepada siapa dan bayar pajak pada siapa? Itu yang perlu dipertanyakan, didalam pemerintah disitu ada Dinas DLH apa peran mereka terhadap lingkungan dalam artian penambang liar yang secara langsung merusak habitat dan ekosistim alam.

Peran penting DLH atapun APH seharusnya menutup para penambang-penambang liar itu bukan malah memperbolehkan beroprasi dengan embel-embel upeti perbulannya. Apa pihak APH melempem karena upeti yang sangat menggiurkan dan juga pemerintah kabupaten melalui Dinas Lingkungan Hidup.

Dalam sebuah diskusi warkop sangat menyayangkan dengan perbuatan-perbuatan yang sangat merugikan itu, lalu muncullah isu bahwa para penambang liar bayar pajak dan APH sudah dikondisikan. Kami berharap APH harus bersikap tegas dalam menjalankan tugasnya dan jangan tebang pilih jika diterus-teruskan alam akan hancur dan tanah akan tumbuh bego, siapa yang bertanggung jawab. Didalam Undang-undang telah dijelaskan UU N0 3 tahun 2021 tentang perubahan UU N0 4 tahun 2009 yang tercantum dalam pasal 158 yang berbunyi, “pelaku pertambangan tanpa ijin dapat dipidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 milyar. pesan Kami wahai para APH tutup tambang ilegal.

Penulis: 5093N9, 27 September 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *