Banyuwangi,- Polemik pertanahan di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi membuat warga setempat mulai gerah. Apalagi, muncul kelompok yang mengklaim berhak atas tanah negara di wila yah Pakel. Tak ingin polemik terus berlarut, warga menggelar deklarasi damai, Kamis (20/6/2024) malam.
Aksi ini tergabung dalam Presidium Gerakan Pakel Damai dan Sejahtera. Deklarasi di salah satu rumah makan ini diikuti seratusan warga. Termasuk, kaum ibu-ibu. Tak hanya warga Desa Pakel, perwakilan desa tetangga ikut hadir. Bukan tanpa alasan. Akibat polemik pertanahan, mereka ikut terkena dampaknya.
“ Presidium ini dibentuk sebagai wadah warga Pakel yang ingin mewujudkan perdamaian. Warga bisa rukun tanpa polemik pertanahan yang sebenarnya milik negara,” kata Ketua Presidium Gerakan Pakel Damai dan Sejahtera, Rohimin.
Sedikitnya ada lima hal yang diperjuangkan presidium ini. Masing-masing, sepakat menjaga silaturahmi, kerukunan dan persaudaraan di Desa Pakel. Kedua, siap melawan informasi bohong atau hoaks yang memecah belah warga Pakel. Lalu, mengecam dan menolak oknum dari luar daerah yang menanamkan kebencian di Desa Pakel. Selanjutnya, warga mendukung supremasi hukum di Desa Pakel. Terakhir, warga akan bersama-sama berjuang mewujudkan Desa Pakel yang damai dan sejahtera.
Selama aksi, warga membentangkan spanduk. Isinya, sepakat menjaga perdamaian di Pakel. Deklarasi presidium ini menjadi luapan terakhir unek-unek warga. Maklum, sejak mencuat tahun 2018, polemik pertanahan di desa ini tak kunjung berakhir. Dampaknya, kehidupan sosial warga terganggu. Muncul dua kelompok warga yang berbeda pandangan soal status pertanahan di Pakel.
“ Kalau melihat sejarah, tanah di Pakel yang berpolemik itu adalah milik tiga warga, Karso, Dulgani dan Senen di zaman Belanda. Namun, ketika merdeka, tanah itu belum pernah didaftarkan ke BPN. Jadi, diambil alih negara,” kata Samsul Muarif, pengurus Presidium Gerakan Pakel Damai dan Sejahtera.
Pihaknya berharap, warga Pakel bisa memahami status tanah tersebut. Meski surat dari BPN menyatakan tanah di Pakel tak masuk Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumisari, menurutnya, bukan berarti tanah itu adalah milik warga. Apalagi, hanya berdasarkan akta 1929 di era kolonial.
Editor: 5093N9