Batam,- Angkutan umum Trans Batam diduga disewakan oleh oknum Dishub Kota Batam ke pihak lain. Hal itu terlihat saat Bus Trans Batam parkir di Simpang Perumahan Bukit Palem Permai Batam Center, pukul 7.30 WIB, Minggu (5/5/2024).
Saat awak media ini mengkonfirmasi kepada Kadishub Kota Batam, Salim, mengenai Bus Trans Batam yang diduga disewakan ke pihak lain, Salim menyebut sudah diatur oleh Perda Kota Batam No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Sudah diatur di Perwako ketentuan sewanya karena UPT Trans juga BLUD,” ujar Salim, membalas konfirmasi media ini.
Ketika awak media ini bertanya kepada Salim, apakah menyewakan angkutan umum milik pemerintah masuk ke pajak dan retribusi daerah.
Kadishub Kota Batam menjelaskan, itu masuk retribusi, lebih lanjut bisa ke Kepala UPT Trans, Cipto.
Kepala UPT Trans, Cipto, mengatakan bahwa bus yang standby di kantor sudah tidak dipergunakan lagi. Dia juga menyebut mengenai tarif sewa sudah di atur oleh Perda tersebut dan tarif sewanya masih bersifat membantu masyarakat.
“Bus yang diperuntukkan untuk masyarakat merupakan bus yang standby di kantor dan sudah tidak dipergunakan di jalur lagi, sifatnya sosial,” ujar Cipto.
Hingga berita ini terbit, Kepala UPT, Cipto belum menjelaskan mengenai Perda Kota Batam No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi tersebut, mengenai ketentuan sewa angkutan umum milik pemerintah kepada pihak lain dan berapa tarif sewa Bus Trans Batam.
Pewarta: Hansman Erdianto, A.Md