Banyuwangi,- Perusahaan-perusahaan di Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, diduga tidak memiliki izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir armada mereka. Hal ini dinilai mengganggu keselamatan pengguna jalan lainnya.
Beberapa perusahaan terutama yang terdapat pergudangan, termasuk PT.G, yang terletak di barat pertigaan lampu merah lincing Rogojampi, terlihat memarkirkan truk-truk besar mereka di bahu jalan provinsi. Hal ini sudah menjadi perhatian media dan juga kelompok masyarakat Forum Rogojampi Bersatu (FRB).
Irfan Hidayat, ketua FRB, menyatakan bahwa pihak perusahaan sudah dikunjungi oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, namun hingga saat ini mereka belum dapat menunjukkan izin Andalalin.”Perusahaan seharusnya memberikan tanda peringatan, selain lampu Flashlight juga ada tanda-tanda lainnya di pintu keluar masuk truk, sebagai langkah untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujarnya pada media, Sabtu (23/9/2023).
FRB berencana mengajukan permintaan kepada aparat berwenang untuk mengambil tindakan tegas jika perlu, termasuk melakukan tindakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan terkait Andalalin. ‘Tindakan ini diharapkan dapat menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan di Rogojampi,” harapnya.
Sementara itu, kanit lantas 12.905 Rogojampi, Iptu Wahid Hasyim, ketika di konfirmasi awak media, terkait massalah ini, Ia mengatakan akan disampaikan kembali kepada pihak Dishub.
Pewarta: Rcs/jok