Polres Tabanan Menerima Yim Bidkum Polda Bali

TNI/Polri47 Dilihat

Tabanan,- Dalam rangka upaya optimalisasi  meningkatkan pemahaman dan pengetahuan di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan Polres Tabanan menerima Tim Bidkum Polda Bali untuk melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan hukum bertempat di Aula Wisnu Hartono Polres Tabanan, Selasa ( 26/3/2024 )

Tim Sosialisasi dan penyuluhan hukum dari Bidkum Polda Bali yang dipimpin KOMPOL I NYOMAN GATRA, S.H., M.H., jabatan Kaur Luhkum Subbidsunluhkum Bidkum Polda Bali (Ketua Tim).,AKP NI PUTU MEIPIN EKAYANTI, S.H., M.H., jabatan Kaur Sunkum Subbidsunluhkum Bidkum Polda Bali (Anggota Tim). PENATA TK I TITIN SYAMI jabatan P.S. Paur 3 Subbidsunluhkum Bidkum Polda Bali (Anggota Tim). PENATA NI LUH PUTU SRI ARIATINI jabatan P.S. Paur 1 Subbidsunluhkum Bidkum Polda Bali (Anggota Tim).

Sedangkan dari polres Tabanan Kabag SDM Polres Tabanan  KOMPOL I Kadek Ardika, S.Sos., M.H., Kasikum Polres Tabanan AKP I Wayan Kawisuta, S.H. bersama anggota Sikum Polres Tabanan ,. Personel Polres Tabanan dan Polsek jajaran yang terseprin berjumlah 50 (lima puluh ) orang.

Kabag SDM Polres Tabanan pada intinya menyampaikan terima kasih kepada Kaur Luhkum Subbid Sunluhkum Bidkum Polda Bali beserta team telah hadir di Polres Tabanan dalam rangka memberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum, agar personil Polres Tabanan mengikuti dengan dengan baik kegiatan ini dan diharapkan kita semua lebih mengetahui tentang Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan kewenangan Polri dalam penyelidikan kasus sektor jasa keuangan untuk mewujudkan Polri yang presisi.

Kabidkum Polda Bali yang disampaikan oleh Ketua Tim dan Sambutan  Kaur Luhkum Subbid Sunluhkum Bidkum Polda Bali Pada intinya menyatakan bahwa kegiatan penyuluhan Hukum dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman kepada personil Polres Tabanan tentang ketentuan perundang-undangan yang terkait pelaksanaan tugas polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, serta penegakan Hukum sehingga dalam pelaksanaan tugas tidak terjadi kesalahan serta pelanggaran-pelanggaran yang dapat menurunkan citra institusi kepolisian di masyarakat.

Disambung oleh Tim Bidkum Polda Bali KOMPOL I NYOMAN GATRA, S.H., M.H., yaitu:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan di Otoritas Jasa Keuangan.

Diharapkan para peserta Luhkum dapat memahami dan mengerti tentang materi yg diberikan sehingga dapat menjadi pedoman dlm pelaksanaan tugas serta menjadi lebih profesional dan proporsional dalam  penjabarannya.

Humas Polres Tabanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *