Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LKDS) dan Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR) Desak DPRD Jadwal Ulang Hearing Kasus Mamin Fiktif

Daerah45 Dilihat

Banyuwangi,- Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR) mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi untuk menjadwalkan ulang hearing kasus Korupsi Makan dan Minum (MAMIN) Fiktif Tahun Anggaran (TA) 2021.

Hal itu disampaikan oleh Bondan Madani Ketua Umum LDKS PIJAR kepada pihak media ketika di wawancarai di sekretariatnya. Selasa, 12 Maret 2024.

“Hari Jumat kemarin kami diterima oleh Komisi 1 DPR. Tetapi pihak Komisi 1 belum bisa menghadirkan pihak-pihak terkait seperti SEKDA, Inspektorat, KAJARI dan KAPOLRESTA Banyuwangi,” Kata Bondan Madani.

Menurutnya, Nafiul Huda seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 28 Oktober 2024. Namun sampai satu tahun empat bulan, kasus ini seperti berjalan ditempat karena tidak perkembangan sama sekali.

“Yang bersangkutan awalnya adalah kepala BKPP, setelah ditetapkan tersangka tepatnya 15 November 2022 dimutasi sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia. Kemudian terjadi rotasi Korps Adhyaksa Banyuwangi, mulai dari KAJARI diganti, Kasi PIDSUS diganti, Kasi Intelijen diganti belum ada kejelasan. Wajar jika kami bersurat kepada DPRD agar kasus ini segera dituntaskan,” Terangnya.

Masih menurut Bondan, pihaknya besok akan kembali memasukkan surat ke sekretariat DPRD Kabupaten Banyuwangi untuk mengajukan hearing lanjutan. Karena ini berkaitan dengan kepastian penegakan supremasi hukum di tanah kelahirannya.

“Jika tidak kami kawal, takutnya kasus ini tidak segera ditangani. Dan ini juga semacam sinyal warning kepada pejabat Banyuwangi untuk tidak memanipulasi uang rakyat. Logikanya dana MAMIN saja dikorupsi, bagaimana dengan pos-pos anggaran yang jauh lebih besar,” Ujar Bondan.

Pihaknya juga meminta DPRD Kabupaten Banyuwangi untuk memberikan atensi khusus terhadap masalah ini. Semisal dibentuk pansus, karena molor sampai setahun lebih ini menandakan adanya politisi hukum dan intervensi dari oknum penguasa untuk melindungi Tersangka Korupsi NAMIN Fiktif.

“Seharusnya Bu Ipuk menonaktifkan saja dari ASN, agar tidak dianggap berbagai kalangan sedang mengamankan Nafiul Huda. Malahan ibu jadikan dia Staf Ahli, kami curiga sekaligus takut ketika tersangka korupsi dijadikan Staf Ahli nanti Bupatinya diajari cara korupsi,” Pungkasnya.

“Intinya kami tunggu hearing lanjutan dari DPRD dengan mengundanghadirkan stakeholder terkait. Jika tidak diagendakan berarti harus turun kejalan di bulan suci ramadhan. Sambil puasa dan menyuarakan kebenaran, insyaallah ganjarannya dobel”. Imbuhnya sambil tertawa.

Pewarta: Team

Editor: 5093N9

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *