SORONG, METROZONE.NET– Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Organisasi Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia (MSKI) Provinsi Papua Barat Daya menyoroti dugaan pelanggaran dalam proses pelelangan proyek pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA) Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya. Paket pekerjaan tersebut memiliki nilai sekitar Rp2 miliar dan menjadi perhatian karena diduga tidak berjalan sesuai ketentuan afirmasi bagi Pelaku Usaha Orang Asli Papua (OAP), Rabu (22/7/2026).
Ketua DPW MSKI Papua Barat Daya, Adolfinus Watem, mengatakan proses pelelangan tersebut patut mendapat perhatian serius. Menurutnya, mekanisme pengadaan diduga tidak sejalan dengan semangat Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Rangka Percepatan Pembangunan di Papua, yang memberikan ruang lebih besar bagi Pelaku Usaha Orang Asli Papua untuk berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun DPW MSKI, proses pelelangan telah selesai dan dimenangkan oleh perusahaan yang bukan milik Orang Asli Papua. Sementara itu, peserta lelang dari kalangan Pelaku Usaha OAP tidak ditetapkan sebagai pemenang.

Selain itu, DPW MSKI mengaku menerima pengaduan dari salah satu peserta lelang terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp1.500.000 sebelum penetapan pemenang. Permintaan tersebut diduga disertai janji bahwa perusahaan yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Namun, setelah proses pelelangan selesai, perusahaan tersebut tidak memperoleh kemenangan sebagaimana dijanjikan. Pelapor juga mengaku memiliki bukti transfer yang akan disampaikan kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari laporan resmi.
Adolfinus Watem menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyelidikan, maka perbuatan itu berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum. Di antaranya Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan apabila terbukti terdapat tipu muslihat yang menyebabkan seseorang menyerahkan sejumlah uang.
Selain itu, dugaan tersebut juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya terkait dugaan suap atau penerimaan sesuatu yang berkaitan dengan jabatan apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan.
Di sisi lain, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap prinsip transparansi, persaingan usaha yang sehat, dan integritas dalam proses pengadaan, maka hal tersebut juga dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
DPW MSKI Papua Barat Daya mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, serta instansi pengawas yang berwenang, untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan terhadap dugaan tersebut. Organisasi itu juga meminta agar proses hukum dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan bukti yang cukup.
Selain mendorong penegakan hukum, DPW MSKI mengajak seluruh penyelenggara pengadaan barang dan jasa pemerintah di Papua Barat Daya agar melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2025 secara konsisten. Dengan demikian, kebijakan afirmasi bagi Pelaku Usaha Orang Asli Papua dapat diwujudkan sesuai tujuan pembentukannya, yakni meningkatkan kesempatan dan peran pelaku usaha OAP dalam pembangunan di Tanah Papua.
[Alex Umpain]






