MEULABOH (Metrozone.net) – Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, MM, menghadiri pembukaan Rapat Paripurna ke-III Masa Sidang ke-II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat pada Selasa (7/7/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRK setempat ini mengagendakan pembahasan dan penetapan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2025.
Dalam pidatonya, Tarmizi menegaskan bahwa penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 telah dilakukan secara matang dengan berlandaskan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan telah selesainya proses audit dan pemberian opini terhadap laporan keuangan oleh BPK Republik Indonesia Perwakilan Aceh, maka rancangan qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Barat tahun 2025 hari ini resmi kami ajukan kepada DPRK untuk dibahas bersama,” ujar Tarmizi.
Sebagai bentuk transparansi, Bupati Tarmizi memaparkan secara ringkas postur laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat tahun anggaran 2025 yang diserahkan kepada legislatif, dengan rincian sebagai berikut:
Realisasi Pendapatan Daerah: Rp1.380.510.307.207. Realisasi Belanja Daerah: Rp1.443.173.948.080,40
Realisasi Pembiayaan Daerah: Rp140.130.408.071,64 (mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan)
Pada kesempatan tersebut, Tarmizi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK, unsur Forkopimda, jajaran Pemkab Aceh Barat, serta seluruh pihak terkait atas kerja keras dan sinergitas yang terus terjaga.
Berkat kolaborasi tersebut, Kabupaten Aceh Barat kembali berhasil mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk yang ke-12 kalinya secara berturut-turut.
Kendati demikian, Bupati mengingatkan jajarannya agar tidak terlena karena tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah ke depan akan semakin dinamis.
“BPK kali ini sangat ketat sehingga banyak ditemukan catatan penting terkait administrasi. Oleh karena itu, kami telah menginstruksikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menindaklanjuti semua temuan tersebut dalam kurun waktu 60 hari.
Kedepan, tertib administrasi harus betul-betul ditegakkan agar temuan yang sama tidak terulang kembali,” tegas Tarmizi
(Almanudar)







