Batam, Metrozone.net- Aksi penarikan paksa kendaraan di jalanan kembali memicu persoalan hukum serius di Kota Batam. Pihak SMS Finance diduga kuat melakukan pelanggaran hukum berat saat mengeksekusi satu unit dump truk Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi A 9656 PB. Peristiwa ini terjadi di lokasi proyek Nutas Group, samping BCS, Batam, pada Selasa (30/7/2026).
Kendaraan yang saat itu tengah membawa muatan tanah langsung ditarik secara sepihak. Petugas kemudian membawa paksa armada tersebut ke kantor SMS Finance di Palm Springs, Batam.
Menanggapi kejadian ini, Gubernur LSM LIRA Kepri, Yusril Koto, yang menerima keluhan dari pemilik kendaraan bernama Saprianto, angkat bicara. Yusril menilai tindakan eksekusi jalanan ini telah menabrak hukum pidana dan perdata. SMS Finance juga dinilai mengabaikan regulasi ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Yusril, tindakan tersebut jelas melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-XVII/2019. Putusan tersebut menegaskan bahwa penarikan kendaraan sengketa wajib melalui putusan Pengadilan Negeri jika pihak konsumen mengajukan keberatan.
“Aksi pencegatan dan pengambilan paksa kendaraan bermotor di area publik, terlebih saat operasional proyek sedang berjalan, berpotensi kuat melanggar hukum pidana. Pihak SMS Finance atau debt collector yang ditugaskan dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan atau Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman,” tegas Yusril.
Selain unsur paksaan, perusahaan pembiayaan ini diduga melanggar asas transparansi informasi yang diatur dalam Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Hal ini karena konsumen dilaporkan tidak pernah diberikan salinan Surat Perjanjian Pembiayaan (SP) yang merupakan hak dasar mereka.
“Pelanggaran lain yang menjadi sorotan adalah tuntutan finansial dari pihak leasing yang dinilai tidak masuk akal. Saat konsumen berniat melunasi tunggakan selama 3 bulan sebesar Rp 30 juta, pihak SMS Finance justru menolak. Mereka secara sepihak meminta konsumen melakukan pelunasan total sebesar Rp 280.562.000.”, pungkas Yusril.
Pewarta: Hans







