LSM TOPAN-RI DPD Kabupaten Pringsewu Soroti dan Minta Tranparansi Penyertaan Modal Bumdes 20% Tahun 2025 di Kabupaten Pringsewu 

 

Pringsewu, Metrozone.net, —

Isu mengenai penyertaan modal Pekon/Desa (BUMDes) 20% yang masif di Kabupaten Pringsewu Lampung, termasuk di Kecamatan Sukoharjo pada tahun 2025 mendapat sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Team Operasional Penyelamatan Aset Negara – Republik Indonesia (TOPAN-RI) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kabupaten Pringsewu dan aktivis.

LSM TOPAN-RI DPD Kabupaten Pringsewu serta aktifis menegaskan agar pengelolaannya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak hanya menjadi formalitas administratif yang berpotensi korupsi.

Poin Penting Sorotan LSM & Pengelolaan Dana Desa 2025;

Penyertaan Modal BUMDes Disorot: Banyaknya penyertaan modal (seperti untuk BUMDes) disorot karena rentan disalahgunakan atau tidak memiliki kegiatan usaha yang jelas di lapangan.

Tuntutan Transparansi (Kabupaten Pringsewu): LSM menuntut transparansi penuh terkait rincian penggunaan dana, bukti mutasi rekening, dan dokumen anggaran, agar tidak terjadi penyimpangan.

Fokus Dana Desa 2026: Sesuai Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025, Dana Desa 2026 diprioritaskan untuk BLT Desa, ketahanan pangan, dan pemberdayaan melalui BUMDes, bukan untuk operasional pribadi.

Arahan Pengelolaan yang Baik:

Transparansi Publik: Pemerintah Pekon wajib memublikasikan laporan keuangan secara berkala agar mudah diakses masyarakat.

Evaluasi BUMDes: Sebelum pencairan penyertaan modal, BUMDes wajib dievaluasi secara menyeluruh.

Partisipasi Masyarakat: Pengawasan aktif dari masyarakat dan lembaga kemasyarakatan sangat diperlukan untuk memastikan program berjalan efektif.

LSM memperingatkan bahwa penyertaan modal yang tidak transparan dapat berdampak hukum bagi Kepala Pekon dan pengurus BUMDes.

(Epy)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *