Pringsewu,MetroZone.Net-
Aktivitas pertambangan galian C atau pengambilan material tanah Lempung/Liat dan atau Tanah uruk di Pekon Giri Tunggal, Kecamatan Pagelaran Utara, Kebupaten Pringsewu,Lampung.
tengah menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang digunakan untuk mengoperasikan alat berat jenis excavator.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat jelas unit excavator yang bekerja mengambil material di lokasi tambang galian Tanah uruk milik awarga berinisial DD,tersebut.
diduga kuat menggunakan solar subsidi, padahal seharusnya menggunakan BBM jenis industri yang harganya lebih tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami melihat dari cara pengisian dan jenis bahan bakar yang digunakan, sangat mencurigakan karena seharusnya untuk kegiatan komersial seperti galian C ini wajib menggunakan solar non-subsidi atau Dexlite. Penggunaan solar subsidi jelas melanggar aturan,” ujar salah satu saksi yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (25/4).
Melanggar Aturan dan Rugikan Negara
Menurut peraturan yang berlaku, khususnya Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta aturan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi sektor rumah tangga, usaha mikro, pertanian, perikanan, dan transportasi umum.
Sementara itu, kegiatan usaha pertambangan, industri, dan perkebunan skala besar dilarang keras menggunakan BBM subsidi. Hal ini bertujuan agar bantuan negara benar-benar tepat sasaran dan tidak dinikmati oleh kalangan yang mampu secara ekonomi.
Penyalahgunaan ini dinilai sangat merugikan keuangan negara. Selain itu, praktik ini juga seringkali membuat masyarakat umum kesulitan mendapatkan pasokan BBM subsidi di SPBU karena stoknya habis diserap oleh kegiatan usaha yang tidak berhak.
Sanksi Berat Menanti
Jika terbukti melakukan pelanggaran, pelaku dapat dikenakan sanksi hukum yang tegas. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan BBM subsidi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 6 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak pengelola tambang maupun instansi terkait seperti Dinas ESDM atau aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut. Namun, masyarakat berharap adanya tindakan tegas dan penertiban agar aturan dapat ditegakkan dan subsidi negara benar-benar dinikmati oleh yang berhak.(Epy)


