Suka Makmue (Metrozone.net) – Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan, S.H., M.H., yang akrab disapa TRK, melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada hari pertama masuk kerja usai Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Rabu (25/3/2026).
Perangkat daerah pertama yang dikunjungi adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Kedatangan Bupati TRK disambut langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil, Mahlil, S.E., M.Si., Ak., beserta jajaran.
Dalam sidak tersebut, Bupati TRK meninjau secara langsung pelayanan administrasi kependudukan, mulai dari ruang pelayanan hingga fasilitas perekaman KTP elektronik (e-KTP), guna memastikan pelayanan berjalan baik, cepat, dan tanpa kendala.
Selain itu, Bupati TRK juga menanyakan kehadiran pegawai serta kesiapan pelayanan pada hari pertama kerja. Ia menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus segera berjalan optimal tanpa adanya hambatan.
“Bagaimana, apakah kehadiran pegawai sudah lengkap? Pelayanan harus segera dimulai karena menyangkut kepentingan masyarakat,” ujar Bupati TRK.
Bupati TRK juga mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan kantor, khususnya fasilitas umum seperti toilet, agar tetap bersih dan nyaman digunakan oleh masyarakat.
“Saya ingatkan, kebersihan harus dijaga, terutama toilet. Jangan sampai kotor, harus selalu dibersihkan,” tegasnya.
Di sela-sela kunjungan, saat berada di bagian perekaman e-KTP, Bupati TRK turut mengingatkan agar ketersediaan blangko KTP tetap terjaga sehingga tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat.
Usai dari Dinas Dukcapil, Bupati TRK melanjutkan peninjauan ke Mal Pelayanan Publik (MPP). Di lokasi tersebut, ia kembali mengecek kehadiran pegawai serta aktivitas pelayanan lintas instansi yang tersedia.
Menurut Bupati TRK, sidak ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal, sehingga masyarakat yang mengurus berbagai keperluan, seperti dokumen kependudukan dan perizinan, dapat terlayani dengan baik.
“Sidak ini untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik,” jelasnya.
Diketahui, berdasarkan Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2026, diberlakukan sistem kerja work from anywhere (WFA) bagi ASN usai libur Idulfitri 1447 Hijriah, mulai Rabu (25/3/2026) hingga Jumat (27/3/2026).
Namun demikian, kebijakan WFA tersebut tidak berlaku bagi unit kerja yang memberikan pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat.
(Almanudar)






