Pringsewu, Metrozone.net, —
Pada hari Kamis, tanggal 26 Februari 2026 sekira Pukul 14.30 Wib, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA telah dilaksanakan persidangan lanjutan Perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa di Kabupaten Pringsewu Tahun 2024 atas nama Terdakwa Erwin Suwondo Adiatmojo Bin Raharjo Wiyono dan Terdakwa Tri Haryono, S.Ip., M.M. Bin Bejo Santoso (Alm) dengan agenda Pembacaan Tuntutan oleh Penuntut Umum
Adapun susunan Majelis Hakim dalam Persidangan adalah sebagai berikut:
– Ketua Majelis Hakim: Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H.
– Hakim Anggota: Ahmad Baharuddin Naim, S.H., M.H. & Heri Hartanto, S.H., M.H.
– Panitera Pengganti: RR. Shandy Satyo Asih, S.E., S.H.
Bahwa Penuntut Umum yang hadir dalam Persidangan diantaranya sebagai berikut:
– Elfiandi Hardares, S.H., M.H.
Amar Tuntutan Penuntut Umum sebagai berikut:
– Menyatakan Terdakwa Erwin Suwondo Adiatmojo Bin Raharjo Wiyono dan Terdakwa Tri Haryono, S.Ip., M.M. Bin Bejo Santoso (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
– Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
– Menetapkan agar Terdakwa Erwin Suwondo Adiatmojo Bin Raharjo Wiyono dan Terdakwa Tri Haryono, S.Ip., M.M. Bin Bejo Santoso (Alm) membayar denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dalam waktu 1 (satu) bulan jika tidak dibayar maka kekayaan atau pendapatan para Terdakwa disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda, jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 50 (lima puluh) hari.
– Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Erwin Suwondo Adiatmojo Bin Raharjo Wiyono untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 978.222.670,- (Sembilan ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus dua puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh rupiah), dan menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Tri Haryono, S.Ip., M.M. Bin Bejo Santoso (Alm) untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 24.600.00,- (dua puluh empat juta enam ratus ribu rupiah), dibayarkan dari uang yang telah dititipkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Pringsewu total sejumlah Rp 1.002.822.670,- (satu milyar dua juta delapan ratus dua puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh rupiah), sehingga uang pengganti sudah dikembalikan secara keseluruhan oleh Terdakwa.
– Biaya perkara para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Sidang dilanjutkan pada hari Kamis, tanggal 05 Maret 2026 dengan agenda Pembelaan (Pledoi) Terdakwa.
Press Release Kejaksaan Negeri Pringsewu
(Epy)






