Banyuwangi, Metrozone.net- Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, resmi melantik sembilan Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Acara pelantikan dilaksanakan di aula Dinas Pendidikan Banyuwangi pada Rabu, 18 Februari 2026.
Dalam arahannya, Bupati Ipuk menekankan pentingnya peran kepala sekolah dalam penanganan anak putus sekolah.
“Masalah pendidikan tetap menjadi prioritas. Tidak boleh ada anak usia sekolah yang tidak bersekolah,” ujar Ipuk.
Beliau menginstruksikan para kepala sekolah untuk proaktif dalam mengidentifikasi anak-anak yang menghadapi kesulitan pendidikan dan segera melaporkannya kepada dinas terkait untuk penanganan lebih lanjut.Selain itu, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah menyediakan berbagai program untuk mendukung penanganan anak putus sekolah.
“Program-program tersebut meliputi Beasiswa Banyuwangi Cerdas, pemberian uang saku dan uang transportasi bagi pelajar kurang mampu, serta program Solidaritas Siswa Asuh Sebaya (SAS) yang mendorong siswa berkecukupan untuk membantu teman-temannya yang membutuhkan,”ucapnya.
Ipuk mengatakan kepala sekolah wajib mendeteksi anak yang putus sekolah di sekitar lingkungan sekolahnya.Oleh karena itu, kepedulian bersama dari seluruh elemen masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), sangat diperlukan. Kami juga mengharapkan juga agar kepala sekolah menjadi penggerak inovasi, harus mampu mengidentifikasi potensi dan mengorkestrasi sumber daya sekolah untuk menciptakan keunggulan.
“Kolaborasi dengan orang tua siswa serta berbagai pemangku kepentingan juga ditekankan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman, serta pengalaman belajar yang menarik bagi siswa,” Katanya.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, Alfian, mengungkapkan bahwa sembilan kepala sekolah yang dilantik merupakan hasil promosi.
“Kami akan terus memberikan pendampingan agar para kepala sekolah dapat menjalankan tugas sesuai harapan Bupati,” jelas Alfian.
Alfian juga menyampaikan bahwa saat ini masih terdapat 283 ASN yang menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah di SD Negeri. Pihaknya berencana mengajukan penugasan para Plt tersebut sebagai kepala sekolah definitif melalui jalur non-reguler kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan).imbuhnya.
Pewarta: Ganda
Editor: 5093N9







