Bedah Pasal Penyelidikan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Bersama AKP (P) Sidin I. Marbun, S.H.

 

Sekampung, Lampung Timur. MetroZone.Net-

Sebagai bentuk kontribusi dalam penguatan pemahaman hukum di kalangan masyarakat, Bidang Hikmah Politik dan Kebijakan Publik, yang diketuai oleh M. Rizky Aulia Akbar, menggelar kegiatan bertajuk “Bedah Pasal” dengan tema “Penyelidikan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana”. Acara ini dilaksanakan di Kantor Hukum Hi Kemari, S.H., M.H., bersama dengan Badan Pimpinan Cabang Perkumpulan Advocaten Indonesia (BPC PAI).

Menghadirkan pemateri dari kepolisian, AKP (P) Sidin I. Marbun, S.H., kegiatan ini mendapat antusiasme tinggi dari peserta yang terdiri dari mahasiswa hukum dan anggota ikatan mahasiswa muhammadiyah yang peduli terhadap isu penegakan hukum.

Fokus Materi adalah Penyelidikan Sebagai Tahap Awal

Dalam pemaparannya, AKP Sidin menegaskan bahwa proses penyelidikan adalah langkah awal dalam penegakan hukum yang bertujuan menemukan peristiwa pidana dan menentukan apakah suatu peristiwa layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam tahap ini, polisi dapat memanggil pihak-pihak yang berkaitan secara hukum, termasuk saksi dan pelapor. Surat pemanggilan dalam bentuk undangan masih berada dalam kerangka klarifikasi, belum bersifat penetapan tersangka.

AKP Sidin juga menjelaskan mengenai dokumen penting dalam penyelidikan, yakni:

* BAP (Berita Acara Penyelidikan), Dokumen resmi yang mencatat hasil penyelidikan awal di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
* LP Model B, Laporan yang diterima dari masyarakat, yang menjadi dasar awal polisi melakukan tindakan hukum.
* SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu), Unit pelayanan yang menerima laporan masyarakat, mengarahkan proses pelaporan, dan mendistribusikan informasi ke unit terkait.

Metode “Siadi Demen Babi” dalam Penyelidika. Menjelaskan teknik investigasi, AKP Sidin memperkenalkan metode praktis yang dikenal dengan istilah “Siadi Demen Babi”, singkatan dari:

* Si (Siapa), Siapa pelaku dan siapa korban.
* A (Apa), Apa yang terjadi, serta apa saja luka atau kerugian yang muncul.
* Di (Di mana), Di mana peristiwa terjadi, di mana barang bukti ditemukan, dan di mana pihak terkait berada.
* De (Dengan apa), Dengan apa korban dibunuh, dan dengan siapa pelaku berada.
* Me (Mengapa), Mengapa peristiwa tersebut bisa terjadi; latar belakang atau motif.
* Bi (Bilamana), Bilamana kejadian terjadi; waktu dan kronologi.

Metode ini menjadi alat bantu dalam proses pengumpulan fakta dan pembuktian secara sistematis.

Penegasan Prinsip “Pro Justitia” Di akhir sesi, AKP Sidin menekankan bahwa seluruh rangkaian proses penyelidikan dilakukan atas dasar “Pro Justitia” atau demi keadilan. Hal ini menjadi prinsip utama dalam setiap tindakan kepolisian, agar proses hukum tetap berada dalam koridor hukum dan HAM. Kegiatan ini tidak hanya memperkaya pengetahuan hukum para peserta, tetapi juga membuka ruang diskusi yang sehat tentang bagaimana sistem hukum bekerja, khususnya dalam kasus-kasus serius seperti pembunuhan berencana.

Ketua Bidang Hikmah Politik dan Kebijakan Publik, M. Rizky Aulia Akbar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini penting untuk membangun budaya hukum yang kuat. Ia berharap agar edukasi hukum bisa terus menjangkau generasi muda dan seluruh elemen masyarakat secara luas.

(A-PPI.Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *