Mandailing Natal, Metrozone net
Sabtu, 7 Maret 2026, PS Kanit Reskrim Polsek Batahan melaksanakan kegiatan mediasi dalam rangka upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme Restoratif Justice di Mako Polsek Batahan.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Permohonan Restoratif Justice Nomor 012/RJ-PH/AFNAN/II/2026 yang diajukan oleh pihak terlapor melalui kuasa hukumnya terkait perkara dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana tercantum dalam laporan polisi Nomor LP/B/03/I/2026/SPKT/POLSEK BATAHAN/POLRES MADINA/POLDA SUMUT.
Dalam kegiatan tersebut, PS Kanit Reskrim Polsek Batahan mengundang kedua belah pihak, yaitu pihak pelapor dari PTPN IV Kebun Timur serta pihak terlapor, untuk hadir secara langsung guna melakukan musyawarah dan mediasi sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara secara kekeluargaan.
Langkah ini dilakukan sebagai implementasi pendekatan hukum yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif, dengan tujuan menyelesaikan perkara secara damai serta memulihkan hubungan sosial antara pihak yang terlibat.
Pihak terlapor hadir dalam kegiatan tersebut, yaitu Tukiman dan Nuraisah, yang didampingi oleh Afnan Lubis, S.H selaku kuasa hukum.
Sementara itu, dari pihak pelapor hadir perwakilan dari PTPN IV Kebun Timur, yaitu Putra Hariadi, Andi, dan Yuli Masri. Kedua belah pihak mengikuti proses mediasi dengan suasana yang kondusif serta penuh itikad baik untuk mencari penyelesaian terbaik bagi semua pihak.
Melalui proses dialog dan musyawarah yang difasilitasi oleh pihak Polsek Batahan, akhirnya kedua belah pihak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan perkara tersebut secara damai melalui mekanisme Restoratif Justice.
Kesepakatan damai ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hubungan sosial, kepentingan bersama, serta komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari.
Atas terlaksananya proses Restoratif Justice tersebut, Heri Wardana selaku orang tua dari pihak terlapor menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si., serta Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal.
Tidak lupa PLT Kapolsek Batahan AKP Parsaulian Ritonga, S.H., dan Kanit Reskrim Polsek Batahan yang telah memberikan kesempatan serta mengabulkan permohonan penyelesaian perkara melalui pendekatan Restoratif Justice.
Ia juga menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah membantu dan memfasilitasi proses mediasi hingga tercapainya kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan ini menjadi jalan terbaik bagi semua pihak yang terlibat.
Selama kegiatan berlangsung, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Batahan terpantau dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
Peliput: Arbain Lubis





