MEULABOH – Pengurusan sertifikat tanah untuk masyarakat nelayan penerima bantuan rumah korban Tsunami 2004 lalu yang berlokasi di Desa Ranto Panyang, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, menemukan titik terang.
Ketua Komplek Perumahan Nelayan, Hamdan US, mengatakan selama penempatan rumah bantuan sejak diterima belum ada kepastian hukum mengenai hak tanah atau sertifikat tanah.
“Selama sepuluh tahun ini sudah sekian kali pengurusan hak, namun tidak ada hasil. Atas kerjasama masyarakat komplek nelayan dan didampingi oleh LSM Tenurial Spasial Sindikasi (TSS) proses permohonan sudah sampai di tingkat Provinsi menunggu persetujuan Gubernur,” ujar Hamdan US kepada wartawan di Meulaboh, Rabu, 31 Januari 2024.
Upaya kembali dirintis di bulan agustus tahun lalu, dengan mufakat dan dilanjutkan dengan pengukuran bersama Dinas Pertanahan dan Aset Daerah, sejauh ini proses sudah sampai ke Pemerintah Provinsi Aceh sebagai pemilik aset tanah.
“Kami mengharapkan proses hibah segera hadir dan untuk itu kami mengucapkan terimakasih kepada PLT Dinas Pertanahan, Yakni DR Mulia atas keseriusanya menyelesaikan permasalahan kami,” sebutnya.
Seharusnya alas hak tanah masyarakat nelayan tidak terkatung-katung, seperti jika anggota dewan dari kecamatan Meureubo hadir dan bersungguh membantu sejak awal rumah itu diberikan 10 tahun lalu.
“Anehnya,sekarang kami hanya dijadikan konsumsi pemilu dan menari di atas panggung perjuangan kami masyarakat nelayan dan LSM TSS,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator TSS, Alvi membenarkan bahwa saat ini pihaknya sedang sedang melakukan pendampingan terhadap masyarakat nelayan.
“Pendampingan ini atas permintaan warga komplek nelayan untuk mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan permohonan alas hak tanah mereka,” terangnya.
Dikatakan Alvi, dalam proses pendampingan, Dinas Pertanahan Aceh Barat membantu dalam proses pengurusannya, mulai dari penelusuran asal tanah, pengukuran dan koordinasi dengan dinas terkait lainnya.
“Sampai dengan surat ditandatangani oleh Pj bupati Aceh Barat, itu dibantu oleh Dinas Pertanahan,” kata Alvi.
Dalam pertemuan masyarakat bersama Dinas Pertahanan pada 25 januari 2024 lalu, masyarakat mendapat penjelasan dari PLT Dinas Pertanahan Aceh Barat, DR Mulia, bahwa proses permohonan alas hak tanah perumahan komplek nelayan prosesnya sudah sampai di tingkat Provinsi Aceh.
Pewarta : Almanudar