Mulai 1 Februari 2024, PT ASDP menerapkan penyesuaian tarif angkutan di layanan dermaga eksekutif Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. General Manager, Captaim Rudi Sunarko, mengkonfirmasi bahwa penyesuaian tersebut berlaku mulai pukul 00.00 WIB, mengacu pada Surat Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PR.302/4/16 PHB 2023 tanggal 15 November 2023.
Rudi menjelaskan, penyesuaian tarif ini adalah langkah untuk memenuhi standar pelayanan minimum, tujuannya adalah menjaga kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan meningkatkan daya saing dengan moda transportasi lainnya.
Lebih lanjut, Rudi menyatakan bahwa kenaikan tarif bertujuan mendukung standar pelayanan agar masyarakat dapat menyeberang dengan nyaman dan aman. Perusahaan terus berupaya memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa.
Rudi berharap agar operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan dapat berjalan stabil. Dia juga menyampaikan harapannya agar ASDP terus mampu menyajikan pelayanan prima bagi pengguna jasa.
( Sukis )